Kamis, April 23, 2026

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Bayu Satya Prawira, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Foto: Ayi
PolitikDaerah

Bayu Satya Prawira Dorong Kesadaran Publik Lewat Sosialisasi Perda Disabilitas di Majalengka

INAPOS, MAJALENGKA.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Bayu Satya Prawira, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara tersebut berlangsung pada Minggu, 7 September 2025, di Dusun Ciranca, Desa Tanjungsari, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka. Undangan terbuka diberikan kepada aparatur desa, tokoh masyarakat, kalangan pemuda, hingga warga sekitar.

Bayu menegaskan bahwa Perda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

“Kehadiran Perda ini bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan nyata kepada penyandang disabilitas. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya sampai ke tingkat desa,” ujar Bayu Satya Prawira.

Menurutnya, keberhasilan penerapan Perda sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk aktif mendukung terciptanya lingkungan yang ramah disabilitas di Jawa Barat.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum memperluas pemahaman publik mengenai isu-isu disabilitas sekaligus memperkuat kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” kata Bayu.

Bayu menambahkan, PDI Perjuangan secara konsisten mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok marjinal, terutama penyandang disabilitas, agar tidak ada satupun warga yang tertinggal dalam pembangunan daerah.

Reporter: Ayi

Editor: Redaksi Inapos 

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *