
INAPOS, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi tata kelola pelayanan publik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutup celah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Instruksi itu disampaikan Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas yang digelar di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar bagi seluruh jajaran untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Perbaikan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga mencakup kantor wilayah hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Evaluasi dilakukan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan publik. Selain itu, pembenahan diarahkan untuk memastikan pelayanan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian bagi masyarakat.
Identifikasi Titik Rawan Fraud
Pembentukan Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim menggandeng konsultan profesional untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh alur proses layanan di unit pusat maupun daerah.
Evaluasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, hingga upaya mitigasi terhadap risiko terjadinya penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, mengatakan tim evaluasi telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan.
Tidak hanya menemukan potensi kerawanan, tim juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti serta menetapkan sejumlah target aksi cepat atau quick win.
Target perbaikan tersebut dirancang dalam tahapan 30, 60, hingga 90 hari ke depan dan mencakup bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, Menteri Imipas sebelumnya menargetkan proses evaluasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026.
Menurut Asep, target tersebut berhasil dipenuhi berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim yang terlibat dalam proses evaluasi.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” katanya.
Dorong Birokrasi Bersih dan Akuntabel
Kemenimipas menegaskan bahwa evaluasi dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Perbaikan tata kelola juga akan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap proses pelayanan, baik di bidang keimigrasian maupun pemasyarakatan, semakin efektif dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Kemenimipas berkomitmen memperkuat pelayanan publik sekaligus meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan di setiap lini pelayanan.
Upaya pembenahan itu diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenimipas.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







