Dividen Orang Pribadi Bebas Pajak? Jangan Lupa Lakukan Investasi dan Lapor Realisasi di Coretax DJP
Oleh: Chemistryana Aromawati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Apa itu Dividen?
Bagi masyarakat yang berinvestasi dalam bentuk saham, istilah dividen tentunya sudah bukan merupakan hal yang asing lagi. Secara sederhana dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki. Dalam konteks perpajakan, Undang-Undang Pajak (PPh) mengatur bahwa dividen merupakan objek pajak penghasilan.
Namun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang kemudian diubah pada tahun 2024 dengan PMK 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan terdapat ketentuan baru.
Salah satunya adalah pengaturan untuk dividen yang diterima oleh Orang Pribadi. Saat ini dividen yang diterima oleh Orang Pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang memenuhi ketentuan.
Kriteria Dividen Orang Pribadi Dikecualikan Dari Objek Pajak
Agar dividen yang diterima oleh orang pribadi dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, dividen tersebut harus memenuhi ketentuan berupa:
1. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan.
2. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi melalui sistem DJP.
Bentuk Investasi
Untuk dapat dikecualikan dari objek pajak dividen harus diinvestasikan. Instrumen investasi yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak diatur secara rinci pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Ada banyak sekali jenis instrumen investasi yang diperbolehkan, setidaknya ada 12 bentuk investasi yang diatur. Beberapa instrumen investasi yang dapat dipilih wajib pajak, antara lain sukuk, saham, deposito, giro, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan emas penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Orang Pribadi dapat memilih instrumen investasi yang diinginkan sesuai referensi. Investasi atas dividen tersebut harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh, dan investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan kata lain yaitu investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Pelaporan Realisasi Investasi
Selain diinvestasikan, ada hal lain yang mesti dilakukan oleh Orang Pribadi yang menerima dividen, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Penyampaian laporan investasi atas dividen dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP.
Wajib Pajak Orang Pribadi menyampaikan laporan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir yaitu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Realisasi Investasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
Selain laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar termasuk bukan merupakan objek pajak.
Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen di Coretax DJP
Berikut langkah-langkah pengajuan pelaporan investasi dividen melalui Coretax:
1. Wajib Pajak mengakses www.coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Wajib Pajak sudah memiliki akun pada Coretax DJP dan login.
2. Setelah berhasil login di akun Coretax DJP pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohononan Layanan Administrasi.
3. Pilih AS.39 e-Pelaporan lalu pilih Kategori Sub-Layanan AS.39-01 LA.39-01 Laporan Realisasi Investasi.
4. Pastikan data diisi dengan sempurna dan benar. Pada laman Alur Kasus, informasi umum akan terisi secara otomatis. Lalu klik Alur Kasus dan isi e-Reporting Realisasi Investasi. Untuk e-Reporting terdapat dua hal yang diisikan yaitu :
Laporan Dividen Atau Penghasilan Lain
Laporan Investasi
5. Setelah semua formulir terisi lengkap, klik simpan dan lanjutkan untuk membuat dokumen PDF dan menandatangani secara elektronik dan submit dokumen. Setelah submit maka alur kasus telah selesai.
6. Dokumen bukti penerimaan elektronik e_Pelaporan dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada menu Dokumen Saya atau pada Kasus Saya → pilih nomor kasus → pilih submenu Dokumen dan cetak dokumen.
Dividen Terutang Pajak
Dividen yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud terutang Pajak Penghasilan saat dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Pajak yang terutang tersebut merupakan pajak final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak.
Nantinya, penyetoran pajak atas dividen tersebut dilakukan melalui mekanisme setor sendiri. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan kode pajak 411128-419 dan seharusnya disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima/diperoleh.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pelaporan investasi untuk dividen menjadi lebih praktis dan cepat. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke KPP, cukup mengakses sistem secara daring, mengisi formulir, dan mendapatkan dokumen bukti penerimaan elektronik.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
