Rabu, April 29, 2026

DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan Dispora terkait penyewaan Stadion Bima. Kris
Politik

DPRD Kota Cirebon Batalkan Perjanjian Sewa Stadion Bima, Dinilai Cacat Hukum

INAPOS, KOTA CIREBON.- DPRD Kota Cirebon memutuskan untuk membatalkan perjanjian sewa Stadion Utama Bima yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan Binasentra Football Academy.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (5/2/25), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo.

Rapat ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, serta Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat merekomendasikan pembatalan kerja sama atau sewa Stadion Bima.

“Teman-teman Komisi 1, 2, dan 3 sudah berkomentar semua, bahwa memang kita harus merekomendasikan pembatalan kerja sama atau sewa menyewa di Stadion Bima. Batalkan,” ujar Harry.

Menurutnya, perjanjian yang dibuat antara Dispora dan Binasentra tidak sesuai aturan. Bahkan, ia heran mengapa Kepala Dispora, Irawan Wahyono, bisa melakukan kesalahan mendasar.

“Secara aturan, yang berwenang menyetujui bukan kepala dinas, melainkan wali kota. Banyak landasan hukum yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia juga menilai perjanjian tersebut dibuat seolah-olah aset pemerintah adalah barang pribadi.

“Tidak ada dasar hukum yang jelas. Ini seperti kita mengontrakkan rumah pribadi, tanpa ada aturan yang mengikat,” imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, menyatakan bahwa perjanjian antara Dispora dan Binasentra memiliki cacat hukum, sehingga harus dibatalkan.

“Keputusan dalam rapat hari ini, kita putuskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut kita batalkan,” tegas Andrie.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama baru untuk pengelolaan Stadion Bima. Namun, ia menegaskan bahwa semua proses harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kajian dan audit yang lebih mendalam harus dilakukan sebelum perjanjian baru dibuat, termasuk mengenai nilai sewa yang akan diterima Pemerintah Kota Cirebon,” pungkasnya. (Kris)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *