DPRD Subang Tuntaskan Raperda Ketenagakerjaan, Jadi Harapan Baru Pekerja di Hari Buruh 2026
INAPOS, SUBANG.- Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan Kabupaten Subang akhirnya menuntaskan pembahasan draft regulasi tersebut.
Penyusunan aturan ini memakan waktu hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, hingga organisasi pengusaha.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Zainal Mufid, menyampaikan bahwa pembahasan raperda dilakukan secara komprehensif dengan menampung aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, berbagai masukan yang diterima menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kemajuan daerah, khususnya sektor ketenagakerjaan.
“Selama hampir satu tahun, kami bersama Dinas Ketenagakerjaan, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha duduk bersama, berdiskusi, serta menyerap banyak saran dan pendapat. Semua itu menjadi bahan yang sangat berharga dalam menyusun raperda ini,” ujar Zainal pada Jum’at (1/5/26).
Ia menegaskan, kehadiran Perda Ketenagakerjaan akan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Subang. Sebab, selama puluhan tahun daerah tersebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif persoalan ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar perda, tetapi harapan baru. Semoga perda ini bisa menjadi kado terindah di Hari Buruh tahun ini bagi seluruh pekerja di Kabupaten Subang,” tambahnya.
Zainal menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, tahapan selanjutnya adalah menyerahkan draft raperda kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi dan dievaluasi. Proses tersebut menjadi bagian penting sebelum raperda masuk ke tahap akhir.
“Setelah pembahasan di pansus selesai, kami akan menyerahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk difasilitasi. Setelah itu, barulah raperda ini dapat diajukan untuk pengesahan dalam rapat paripurna DPRD,” jelasnya.
Raperda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi tenaga kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, regulasi tersebut juga diyakini dapat mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Subang.
Reporter: Sita
Editor: Redaksi Inapos
