Kamis, Oktober 30, 2025

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini usai mediasi. Kris
Hukum

Guru SMP di Kota Cirebon Diduga Kirim Pesan Tak Pantas ke Siswi, Disdik dan DP3APPKB Turun Tangan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Dunia pendidikan di Kota Cirebon kembali diguncang kasus dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum guru berinisial ATM. Guru di salah satu SMP negeri ini diduga mengirim pesan tidak pantas kepada siswi kelas 7, yang kemudian viral setelah diunggah oleh pihak keluarga korban ke media sosial Facebook.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon serta pihak kepolisian turun ke sekolah yang bersangkutan, Rabu (21/5/25). Telah dilakukan mediasi antara ATM, pihak sekolah, dan keluarga korban.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cirebon. “Terkait dengan hal itu, kami hari ini sudah melakukan mediasi,” ujar Kadini kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil mediasi, untuk sementara pihak keluarga korban belum berniat melaporkan ATM ke pihak kepolisian. “Pembicaraan dengan keluarga dan keluarga sepakat, saat ini belum melaporkan ke pihak berwenang,” jelasnya.

Disdik akan segera melaporkan perkembangan kasus ini kepada Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dan menjamin akan ada sanksi disiplin terhadap pelaku, meski bentuk sanksi masih dalam kajian. “Kami tetap koordinasi dengan kepolisian dan akan meminta keterangan tambahan dari pihak sekolah,” tambah Kadini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi, menegaskan pihaknya akan melakukan assessment menyeluruh terhadap kasus ini. “Kami akan kumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk sekolah, pelaku, dan keluarga korban,” ujarnya.

Selama proses asesmen berlangsung, Budi menyarankan agar ATM dinonaktifkan sementara dari lingkungan sekolah. “Ini penting untuk mencegah trauma pada siswa dan mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan sanksi, Budi menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, ATM dapat dikenakan hukuman administratif sebagai ASN. “Kami akan koordinasikan dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk mendalami dan menindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *