Sabtu, April 18, 2026

Hukum

Polda Metro Jaya Bekuk Lima Debt Collector Pemeras, Rampas Kendaraan Warga dengan Modus Tagih Utang

INAPOS, JAKARTA.- Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan utang. Aksi para pelaku terungkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

Kelima pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan tindakan pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan, dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/25). “Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan Gunung Sindur, Bogor. Kami juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” ujarnya.

Diketahui, praktik penagihan utang oleh para pelaku seringkali disertai dengan unsur kekerasan dan intimidasi. Dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban bahkan dirampas langsung di tempat kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi pemerasan yang berkedok penagihan utang.

“Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegas Ade Ary.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi.

“Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” pungkasnya.

Reporter: Zaenal

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *