INAPOS, KUNINGAN – Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Raski, memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Aula Desa Paniis, Sabtu (19/9/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri Muspika Kecamatan Pasawahan, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), serta tokoh masyarakat.
Raski mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya terkait persoalan keuangan Desa Paniis sekaligus meredam keresahan masyarakat yang muncul akibat pemberitaan dan informasi yang beredar.
Menurutnya, selama ini terdapat opini di tengah masyarakat yang seolah-olah telah menyimpulkan bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, kata dia, persoalan tersebut masih dalam proses dan belum terdapat penetapan mengenai kerugian negara.
“Saya kasihan kepada masyarakat yang tidak tahu-menahu, tetapi ada yang menggiring opini seolah-olah Kepala Desa Paniis melakukan korupsi. Padahal, tingkat aparat penegak hukum (APH) saja tidak sembarangan menyampaikan. Masih disebut dugaan dan sampai sekarang belum ada angka kerugian,” ujar Raski.
Ia menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk apabila aparat penegak hukum melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui ada atau tidaknya serta berapa nilai kerugian dalam persoalan tersebut.
“Kita tinggal menunggu. Saya menjalankan sesuai alur yang sedang dijalankan Tipikor,” katanya.
Raski juga mengungkapkan, persoalan pengelolaan keuangan tersebut bermula dari evaluasi yang dilakukannya setelah menjabat sebagai kepala desa. Ia mengaku pada awalnya memberikan kepercayaan penuh kepada perangkat desa yang menangani administrasi dan keuangan.
Namun, setelah mempelajari regulasi dan melakukan evaluasi, ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi, termasuk persoalan penggunaan anggaran pada tahun 2020 dan 2021.
“Saya dari dulu ingin transparan dan terbuka mengenai regulasi anggaran desa. Mungkin satu atau dua tahun awal saya belum menguasai regulasi. Setelah saya evaluasi pada 2022, ada keganjilan. Yang tadinya saya percayakan penuh, ternyata kekurangan saya dalam memahami regulasi dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan di tingkat pemerintahan desa sebelum berkembang ke ranah hukum.
Raski juga menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali membuka ruang klarifikasi dengan pihak-pihak yang masuk dalam persoalan tersebut. Namun, menurutnya, undangan klarifikasi tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Sudah tiga kali saya ingin klarifikasi dengan salah satu media yang telah membuat berita tersebut, tetapi sudah tiga kali diundang tidak hadir. Beberapa pihak juga sudah beberapa kali diundang, namun tidak hadir. Jadi harus bagaimana?” ujarnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Raski menyampaikan setidaknya terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dari hasil rapat tersebut.
Pertama, persoalan uang desa yang disebut hilang dengan nilai sekitar Rp573 juta akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.
“Persoalan tersebut akan kita sikapi secara hukum,” tegasnya.
Kedua, Raski menyoroti dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya telah berkembang melalui media sosial. Ia mengaku persoalan tersebut telah menimbulkan beban moral bagi dirinya dan keluarga.
“Ini bukan hanya tingkat kabupaten, tetapi sudah tingkat nasional karena sudah beredar di media sosial. Saya sudah menanggung beban moral yang luar biasa. Tetapi yang penting, saya tidak melakukan penyalahgunaan keuangan,” katanya.
Ketiga, ia menyoroti fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menurutnya seharusnya dapat menjadi mitra pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
Ia berharap hubungan antara pemerintah desa dan BPD dapat berjalan lebih kondusif sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Raski juga memaparkan sejumlah program dan persoalan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah Desa Paniis.
Ia menyebut persoalan batas wilayah desa yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik horizontal telah ditempuh melalui proses penyelesaian dan disebut telah mendapatkan keputusan dari pemerintah daerah.
Selain itu, persoalan kebutuhan air bersih masyarakat juga menjadi perhatian. Sementara untuk kebutuhan air pertanian, Raski menyebut sekitar 117 hektare lahan pertanian di Desa Paniis saat ini dapat digarap.
“Dengan kepemimpinan saya, air ke sawah tidak ada yang tidak tergarap. Sekarang sekitar 117 hektare tergarap semua,” katanya.
Di bidang sosial, ia menyebut pemerintah desa juga menjalankan berbagai kegiatan, antara lain pemberian santunan kepada anak yatim, guru ngaji, serta dukungan terhadap kegiatan sosial keagamaan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasawahan, Uci SH, yang hadir mewakili pemerintah kecamatan, mengatakan pihaknya hadir sebagai fasilitator pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
Ia menjelaskan, Kecamatan Pasawahan membawahi 10 desa dan pemerintah kecamatan berkepentingan menjaga kondusivitas di seluruh wilayah.
“Intinya kami dari pemerintah kecamatan ingin adanya kondusivitas di daerah ataupun di desa-desa. Adapun permasalahan yang sudah masuk ke ranah hukum atau aparat penegak hukum, silakan berjalan sesuai prosesnya,” ujar Uci.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan menempuh upaya hukum, hal tersebut merupakan hak masing-masing pihak.
Uci juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
“Sekarang era media sosial. Bahaya hoaks sangat masif dan bisa memengaruhi opini masyarakat. Kami harapkan seluruh warga masyarakat bisa memilih dan memilah informasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.
“Kalau belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, jangan 100 persen dipercaya,” pungkasnya.








