INAPOS, KOTA CIREBON – KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengajak masyarakat turut menjaga dan merawat gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang telah selesai dibangun.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat yang beraktivitas di sekitar perlintasan sebidang.
Di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon, pembangunan gardu perlintasan sebidang dilakukan di 27 titik. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari langkah peningkatan keselamatan dan pengamanan pada perlintasan kereta api.
Namun, upaya tersebut tercoreng oleh adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 KM 231+061 di petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Gardu tersebut diketahui masih dalam tahap pembangunan ketika mengalami kerusakan. Atas kejadian itu, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditangani dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, gardu perlintasan yang dibangun merupakan bagian dari prasarana keselamatan yang manfaatnya dapat dirasakan bersama.
Karena itu, menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut perlu dijaga dan dirawat oleh seluruh pihak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang,” ujar Muhibbuddin pada Senin (21/9/26).
Ia menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan.
“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang,” katanya.
Muhibbuddin menegaskan, tindakan merusak prasarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana maupun sarana perkeretaapian.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197. Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian harta benda, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun.
Sementara apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana paling lama 10 tahun. Sedangkan jika mengakibatkan orang meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun.
Selain ketentuan dalam UU Perkeretaapian, perbuatan pengrusakan juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 521 mengatur mengenai perusakan barang milik orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara itu, untuk perusakan bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, Pasal 522 dan Pasal 523 mengatur ancaman pidana penjara masing-masing paling lama tiga tahun atau enam tahun, serta denda sesuai kategori yang ditentukan dalam KUHP.
Penerapan ketentuan hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan fakta peristiwa dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Muhibbuddin kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif masyarakat.
“Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi








