Rabu, April 29, 2026

Kuasa hukum FA, Lutfi Adam Zakaria, SH bersama Hasan Sobirin, SH, MH.
DaerahTrending News

Kisruh Rumah Tangga FA Disorot Publik, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Ranah Privat

Kisruh Rumah Tangga FA Disorot Publik, Kuasa Hukum Tegaskan Ini Ranah Privat

INAPOS, CIREBON – Ramainya informasi yang beredar di ruang publik terkait persoalan rumah tangga Sdri. FA akhirnya ditanggapi pihak kuasa hukum. Mereka menegaskan, perkara yang sedang berlangsung merupakan ranah privat dan tengah diproses secara hukum di Pengadilan Agama Sumber.

Kuasa hukum FA, Lutfi Adam Zakaria, SH bersama Hasan Sobirin, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya secara khusus diberi mandat untuk menangani perkara perceraian antara kliennya dengan suaminya, Sdr. R yakni Kuwu Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Lutfi menilai, berbagai tuduhan yang berkembang di masyarakat tidak seharusnya digiring menjadi konsumsi publik karena menyangkut persoalan rumah tangga yang bersifat pribadi.

“Proses di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum privat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sepihak dan pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak mencampuri persoalan rumah tangga tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gugatan cerai yang diajukan kliennya bukan dipicu isu yang saat ini beredar, melainkan akibat perselisihan dan pertengkaran yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, pada awal tahun 2026, Fatimah Azzahra sempat dikembalikan kepada orang tuanya oleh pihak suami. Peristiwa itu disebut disaksikan langsung oleh ibu kandung kedua belah pihak.

Dalam pandangan yang disampaikan kuasa hukum, secara agama Islam, kondisi tersebut dianggap sebagai berakhirnya hubungan suami istri.

Lutfi memaparkan, pada 14 Maret 2026 kliennya telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sumber dengan nomor perkara 1729/Pdt.G/2026/PA.Sbr. Namun, dalam sidang 7 April 2026, majelis hakim menyatakan pemanggilan terhadap tergugat tidak patut karena alamat sesuai KTP sudah tidak ditempati.

Gugatan tersebut kemudian dicabut dan diajukan kembali menggunakan alamat domisili terbaru tergugat.

“Pada tanggal 7 April 2026, kami kembali mengajukan gugatan cerai dengan nomor perkara 2230/Pdt.G/2026/PA.Sbr menggunakan alamat domisili Sdr. R,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tidak menyebarkan informasi atau tuduhan yang berpotensi memperkeruh situasi, terutama yang berdampak pada kondisi kesehatan kliennya.

Mereka menilai, isu yang beredar telah memengaruhi kondisi mental Fatimah Azzahra dan berpotensi merugikan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak.

Selain itu, pihaknya memilih untuk tidak membuka seluruh persoalan ke publik demi menjaga privasi keluarga serta melindungi anak-anak dari dampak buruk jejak digital di masa depan.

“Sejak awal klien kami tetap menghormati Sdr. R sebagai ayah kandung anak-anaknya, sehingga pendekatan yang diambil adalah menahan diri dan menjaga etika,” tegas Lutfi.

Kuasa hukum berharap, proses yang tengah berjalan di Pengadilan Agama Sumber dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak tanpa adanya opini liar di tengah masyarakat.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

Baca Juga : Dugaan Persoalan Moral Oknum Anggota DPRD Kota Cirebon Disorot, BK Diminta Segera Periksa

Pembukaan Merdeka Cup XIX 2026 Disambut Antusias, 32 Tim Siap Bertarung di Hulubanteng

Kisah Haru Yunda, Siswi Yatim Piatu di Cirebon Tetap Semangat Sekolah dan Raih Ranking 4

 

64 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *