KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK
INAPOS, JAKARTA.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/25).
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui skema proposal bantuan sosial fiktif. Heri Gunawan dan Satori, yang tergabung dalam panitia kerja (panja) pembahasan anggaran dengan BI dan OJK, diduga mendapatkan “kuota” program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Namun, program tersebut justru dialihkan ke 12 yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi keduanya. “Kegiatan sosial yang diajukan dalam proposal tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan,” ungkap Asep.
Berdasarkan penelusuran aliran dana, Heri Gunawan tercatat sebagai penerima terbesar dengan total dana Rp15,86 miliar, yang bersumber dari CSR Bank Indonesia: Rp6,26 miliar, Kegiatan penyuluhan keuangan OJK: Rp7,64 miliar, Dana dari mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,94 miliar.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain, mendirikan rumah makan dan outlet minuman, membeli tanah dan bangunan dan pembelian kendaraan roda empat
Sementara itu, Satori diduga menerima total dana sebesar Rp12,48 miliar, dengan rincian, CSR Bank Indonesia: Rp6,30 miliar, Kegiatan penyuluhan keuangan OJK: Rp5,14 miliar, Dana dari mitra kerja Komisi XI lainnya: Rp1,04 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk, penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua dan pembelian aset pribadi lainnya.
Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan aliran dana haram tersebut.
“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran,” jelas Asep.
KPK menjerat keduanya tidak hanya dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
