Selasa, April 21, 2026

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini saat memberikan keterangan. Kris
Sosial

MK Putuskan SD dan SMP Gratis di Negeri Maupun Swasta, Disdik Kota Cirebon Tunggu Petunjuk Teknis

INAPOS, KOTA CIREBON.- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun—yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)—harus digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Selasa  (27/5/2025).

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon, Kadini, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut di daerah, khususnya pada satuan pendidikan swasta.

“Kami pasti mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Tapi sampai hari ini belum ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pelaksanaannya di daerah, apalagi untuk sekolah swasta. Kalau sekolah swasta digratiskan, mekanismenya seperti apa? Kami belum tahu,” ujar Kadini pada Rabu (28/5/25).

Kadini menjelaskan bahwa skema pembiayaan menjadi isu krusial yang perlu ditunggu kejelasannya, termasuk bagaimana pemerintah akan menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta yang selama ini mengandalkan iuran dari peserta didik.

“Kami belum bisa berandai-andai. Intinya, kami tunggu dulu regulasi teknis dari pemerintah pusat seperti apa. Baru nanti kami bisa merumuskan langkah di tingkat daerah,” tegasnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar gratis di seluruh satuan pendidikan, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menanggung sepenuhnya biaya pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa selama ini kebijakan pembiayaan wajib belajar lebih berpihak pada sekolah negeri, padahal banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta. Ini adalah bagian dari kewajiban konstitusional negara,” tegas Guntur.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara yang merupakan ibu rumah tangga dan seorang pegawai negeri sipil. Mereka menilai pasal tersebut multitafsir dan menyebabkan ketimpangan perlakuan antara siswa di sekolah negeri dan swasta.

Dengan putusan MK ini, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan merancang ulang sistem pembiayaan pendidikan dasar, agar seluruh anak Indonesia mendapat hak belajar secara adil, tanpa terkendala biaya, apapun jenis sekolahnya.

Namun demikian, hingga kini pelaksanaan kebijakan tersebut masih menunggu tindak lanjut berupa peraturan teknis dari kementerian terkait. Pemerintah daerah pun diimbau untuk bersiap dan melakukan koordinasi guna menyambut implementasi aturan baru ini.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *