Polisi Ringkus 6 Anggota Geng Motor Penyerang Warung di Kota Cirebon, Dua Jadi Tersangka
INAPOS, KOTA CIREBON.- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus enam anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pencurian di sebuah warung milik warga di Jalan Pekiringan, Gang Pandesan 1, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dari enam orang yang diamankan, dua pelaku berinisial RS (44) warga Kabupaten Cirebon dan VS (40) warga Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP M Fadlillah dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang disertai pencurian dengan kekerasan.
“Jadi siang ini kita merilis pelaku tindak pidana setiap orang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bisa kita sebut kelompok motor,” ujar AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Senin (11/5/26).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/5/26) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pekiringan, Kota Cirebon. Saat kejadian, korban yang merupakan pemilik warung tengah berjualan seperti biasa sebelum didatangi puluhan anggota geng motor.
Menurut Kapolres, para pelaku diduga salah mengira warung milik korban sebagai markas kelompok lawan sehingga melakukan aksi pengejaran dan perusakan.
“Mereka terafiliasi pada kelompok motor tertentu, sehingga melakukan pengejaran terhadap korban termasuk merusak warung milik korban,” jelasnya.
Tak hanya merusak warung, kelompok tersebut juga diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat baseball penyok, sangkur, dua jaket kelompok motor, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Selain itu sebuah tongkat baseball yang digunakan untuk melakukan aksi perusakan juga kami amankan,” ucap AKBP Eko.
Kapolres mengungkapkan, jumlah pelaku yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai sekitar 60 orang dan berasal dari kelompok yang sama. Beruntung tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut.
“Pada saat sampai di lokasi, mereka mengira bahwasanya itu adalah tempat nongkrong dari kelompok yang berlawanan, sehingga dilakukan pengejaran dan perusakan di tempat tersebut,” ungkapnya.
Polres Cirebon Kota memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
“Kita tidak akan membiarkan hal-hal seperti ini terus terjadi di Cirebon. Kita akan mengambil tindakan tegas karena ini menjadi atensi kita,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Para pelaku dijerat Pasal 262 junto Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, video penyerangan terhadap warung milik warga di Gang Pandesan 1 tersebut sempat viral di media sosial. Rekaman CCTV memperlihatkan suasana mencekam ketika sekelompok orang berlarian dan saling kejar di tengah kawasan kuliner.
Keluarga korban pun mengaku masih mengalami trauma akibat kejadian itu. Menantu pemilik warung, Ita Cahyani, mengatakan ibu mertuanya bernama Waryu (60) untuk sementara memilih berhenti berjualan.
“Tepatnya satu minggu yang lalu bapak saya bikin laporan, sampai sekarang enggak ada kejelasannya pak. Katanya mau ke rumah kasih surat untuk BAP, sampai sekarang enggak ada kabarnya,” ujar Ita melalui pesan singkat, Minggu (10/5/2026).
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
