Kamis, April 16, 2026

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)
NasionalHeadlinePemerintah

Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Uang Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Perkara PCO

INAPOS, JAKARTA.- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Acara berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras, integritas, dan dedikasinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan ekonomi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Kepala Negara menilai bahwa pemulihan keuangan negara dalam jumlah besar tersebut menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menjelaskan bahwa perkara korupsi di sektor ekspor CPO ini melibatkan sejumlah korporasi besar, antara lain Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Bahwa kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp13,255 triliun,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan diselesaikan melalui mekanisme penundaan pembayaran dengan jaminan aset perusahaan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.

“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan wujud nyata upaya menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Penyerahan uang pengganti tersebut menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memulihkan keuangan negara dan memperkuat supremasi hukum.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *