Polres Cirebon Kota Bongkar Peredaran Ratusan Obat Terlarang, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di Kesambi
INAPOS, KOTA CIREBON.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar. Seorang pemuda berinisial RMLG (22) ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kesambi pada Sabtu malam (13/9/25).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karyamulya, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ratusan butir obat keras yang siap diedarkan, terdiri atas 610 butir pil Tramadol dan 530 butir pil Trihexyphenidyl. Kedua jenis obat tersebut termasuk golongan obat keras yang dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Selain obat terlarang, polisi juga menyita sebuah telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli.
Dalam pemeriksaan awal, RMLG mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras tersebut karena alasan ekonomi. Ia menyadari risiko hukum dari perbuatannya, namun tetap nekat demi memperoleh keuntungan cepat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak peredaran obat terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae, agar bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.
Penyidik telah menetapkan RMLG sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar, mengingat tersangka diduga hanya berperan sebagai pengedar tingkat bawah.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
