Beranda Pemerintah Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Jadi Landasan Wujudkan...

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 Jadi Landasan Wujudkan Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

0
6
Presiden Prabowo saat memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. BPMI Setpres

INAPOS, JAKARTA.- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, sebagai fondasi dalam mengelola kekayaan nasional demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 bukan sekadar slogan, melainkan pedoman utama dalam membangun perekonomian nasional yang berkeadilan.

“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah,” tegas Presiden Prabowo.

Menurut Kepala Negara, para pendiri bangsa telah merumuskan konstitusi berdasarkan pengalaman panjang Indonesia menghadapi penjajahan dan eksploitasi kekayaan alam oleh kekuatan asing. Karena itu, amanat konstitusi harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Presiden mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah penguasaan negara. Begitu pula bumi, air, dan seluruh kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa implementasi Pasal 33 tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin, anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

“Kita menjalankan Pasal 34. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak orang miskin terus miskin. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tidak memiliki harapan untuk sekolah. Ini sudah kita jalankan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah memastikan seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan hidup yang paling mendasar, terutama pangan.

Menurutnya, kemampuan sebuah negara dalam menjamin ketersediaan pangan menjadi indikator utama keberhasilan suatu bangsa.

“Untuk apa kita merdeka, untuk apa kita punya NKRI, kalau kita tidak bisa memberi yang paling dasar dari sebuah peradaban, yang paling dasar adalah makan, pangan,” kata Presiden.

Ia menambahkan, ketahanan pangan hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, ketersediaan air, pelestarian lingkungan, lahan pertanian yang produktif, serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas harga pangan, memastikan pupuk tersedia bagi petani dengan harga terjangkau, serta melanjutkan berbagai program pemenuhan gizi bagi masyarakat, termasuk anak-anak sekolah.

“Peradaban akan punah kalau tidak ada makan. Untuk menjamin pangan perlu air, lingkungan yang dilestarikan, lahan yang subur, dan kebijakan yang benar,” tutur Presiden.

Di akhir arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan kemiskinan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Seluruh program pembangunan, menurutnya, harus diarahkan untuk memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat sistem perlindungan sosial, dan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, memberdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak,” pungkas Presiden.

Reporter: Agus/BPMI Setpres

Editor: Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini