
INAPOS, JAKARTA.- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I. Penguatan tata kelola data nasional dinilai penting untuk memastikan data yang digunakan dalam perencanaan dan kebijakan pemerintah memiliki rujukan yang sama, akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan data merupakan komponen penting dalam menentukan arah pembangunan.
Menurutnya, tanpa data yang benar dan terintegrasi, kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sturman menjelaskan, salah satu persoalan tata kelola data nasional saat ini adalah masih adanya fragmentasi data antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Perbedaan definisi, metode, standar, hingga waktu pemutakhiran data dapat menyebabkan munculnya data berbeda untuk objek yang sama.
Kondisi tersebut, kata dia, juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran. Hal itu terjadi ketika masing-masing instansi membangun sistem data secara terpisah.
Selain itu, data yang tidak sinkron dapat memengaruhi ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” katanya.
Sturman mengatakan RUU tentang Satu Data Indonesia diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan data nasional.
Materi pengaturan antara lain mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Ia menegaskan integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data.
Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Namun, data yang dihasilkan harus dapat digunakan dalam satu ekosistem dengan standar dan rujukan yang sama.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” tegas Sturman.
Dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia tersebut, Pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan kesiapan membahas materi rancangan undang-undang melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR RI.
Rachmat mengatakan, Pemerintah juga berpandangan bahwa Satu Data Indonesia tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh data pada satu lembaga.
Menurutnya, yang perlu dibangun adalah keterhubungan antarsistem dengan menggunakan standar serta rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.
Pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia selanjutnya akan mempertemukan DIM Pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI.
Pembahasan tersebut mencakup sejumlah substansi penting, di antaranya kelembagaan, Data Dasar Nasional, keamanan data, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







