
INAPOS, JAKARTA.- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih memerlukan pendalaman yang komprehensif, terutama terkait desain kelembagaan yang akan bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengelolaan aset sebaiknya dilakukan oleh satu lembaga khusus yang bersifat independen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sahroni menjelaskan, berbagai masukan dari para ahli menunjukkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak sesederhana yang dipersepsikan masyarakat. Selain membahas mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, Komisi III DPR RI juga masih mengkaji nomenklatur regulasi hingga bentuk lembaga yang nantinya akan bertanggung jawab mengelola aset tersebut.
“Narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak. Maka itu di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak,” ujar Sahroni.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, apabila pemerintah dan DPR sepakat membentuk lembaga baru, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di berbagai institusi penegak hukum perlu diintegrasikan ke dalam satu wadah. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan efektivitas sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Kalau memang ada yang baru maka (fungsi) lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tadi,” katanya.
Menurut Sahroni, lembaga pengelola aset hasil tindak pidana idealnya berdiri secara independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum tertentu. Dengan demikian, proses pengamanan, pengelolaan, hingga pengalihan aset dapat dilakukan secara profesional serta lebih mudah diawasi.
“Lebih baiknya berdiri sendiri, secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kita pengennya jadi satu lembaga saja untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi jangan nanti Kejaksaan ngurus ini, KPK ngurus ini, masing-masing. Kita pengennya jadi satu lembaga yang fokus. Ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan Komisi III DPR RI akan terus mengundang akademisi, pakar hukum, serta berbagai pihak terkait guna memperkaya substansi pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah. Tetap nanti akan didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi







