Beranda Pemerintah Wagub Rano Karno Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi DKI Jakarta

Wagub Rano Karno Usulkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi DKI Jakarta

0
25
Wagub DKI Jakarta, Rano Karno saat rapat paripurna. Hms

INAPOS, JAKARTA.- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memaparkan urgensi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6).

Perubahan regulasi tersebut diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pemaparannya, Rano menegaskan bahwa penerimaan dari sektor pajak dan retribusi masih menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Ibu Kota.

“Kegiatan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga saat ini masih menjadi salah satu tulang punggung perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Hampir sebagian besar kegiatan pembiayaan pembangunan di Jakarta bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Rano.

Menurutnya, kontribusi sektor pajak dan retribusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan, sekaligus mendukung pembangunan fisik maupun nonfisik di Jakarta.

Rano menjelaskan, pengajuan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah yang terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi.

“Pengajuan perubahan ini dalam rangka memberikan kepastian hukum pada upaya pemungutan pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut telah melalui berbagai proses evaluasi dan penilaian selama hampir tiga tahun pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan sejumlah ketentuan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Diharapkan, materi perubahan atas perda ini dapat mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Rano memaparkan sejumlah poin utama perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di antaranya penegasan definisi kendaraan umum dalam penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai implementasi tarif sebesar 50 persen.

Selain itu, perubahan juga mencakup penegasan pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perubahan lainnya meliputi perluasan pengecualian objek pajak reklame, perluasan pengecualian objek retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, serta penyesuaian sejumlah tarif retribusi daerah agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan.

Rano berharap seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta dapat memberikan dukungan sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut berjalan lancar hingga tahap pengesahan.

“Eksekutif berharap penjelasan ini dapat memperlancar pembahasan pada tahapan selanjutnya, sehingga Raperda ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini