Selasa, April 21, 2026

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat meninjau lokasi bencana longsor Gunung Kuda. Kris
HukumTNI / POLRI

14 Korban Longsor Gunung Kuda Telah Dipulangkan, Kapolda Jabar Tegaskan Penyelidikan Kelalaian Tambang Berlanjut

INAPOS, KAB CIREBON.- Sebanyak 14 korban meninggal dunia akibat longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah berhasil diidentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat meninjau lokasi bencana, Sabtu (31/5/25).

“Sampai Jumat malam, 14 korban meninggal dunia telah kita identifikasi melalui proses DVI dan dipulangkan kepada keluarganya masing-masing,” ujar Kapolda Jabar.

Selain itu, tujuh korban luka ringan yang menjalani perawatan jalan juga telah diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, pencarian masih terus difokuskan pada 11 korban lainnya yang dilaporkan masih tertimbun longsoran berdasarkan laporan masyarakat ke posko pengaduan.

“Kami telah membagi dua tim SAR gabungan untuk menyisir area timur dan barat lokasi longsor. Fokus utama saat ini adalah menemukan 11 orang yang masih dinyatakan hilang,” tambahnya.

Untuk mendukung kelancaran operasi pencarian, Polda Jabar juga membuka dapur umum di lokasi guna memenuhi kebutuhan logistik para petugas di lapangan.

Terkait penyebab insiden, Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya bencana tersebut.

Penyelidikan ini berkaitan erat dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jawa Barat terhadap tiga perusahaan pengelola tambang di kawasan Gunung Kuda.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak sehari setelah kejadian. Sejumlah saksi telah kami periksa untuk mengungkap dugaan metode penambangan yang tidak sesuai prosedur. Kami mendapatkan informasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan penambangan,” ungkapnya.

Kapolda menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja, maka proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam kasus ini kami menggunakan sejumlah dasar hukum, mulai dari undang-undang tentang pertambangan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Penindakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan tambang yang terlibat.

“Penegakan hukum akan berjalan bersamaan dengan evaluasi perizinan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri seluruh aspek pelanggaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi yang setimpal,” tutup Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Reporter: Kris

Editor; Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *