Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan
INAPOS, JAKARTA.- Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, hari ini dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Kegiatan ini menandai peluncuran resmi Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), sebagai implementasi awal dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tahun 2026.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa gerakan ini menjadi bukti nyata bahwa pidana kerja sosial bukanlah bentuk hukuman semata, melainkan kesempatan untuk memulihkan hubungan sosial dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kerja sosial ini bukan sekadar aktivitas sukarela, tetapi bentuk penebusan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi yang memberikan ruang bagi Klien Pemasyarakatan untuk kembali diterima oleh masyarakat,” ujar Menimipas Agus pada Kamis (26/6/25).
Program yang akan berlangsung dari Juni hingga Desember 2025 ini akan dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan oleh seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia.
Khusus di bulan Juni ini, kegiatan dilakukan serentak oleh 2.217 Klien Pemasyarakatan dari 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Peluncuran gerakan ini juga menjadi titik tolak bagi peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai perancang jembatan reintegrasi antara Klien dan masyarakat.
“PK bukan hanya pelaksana teknis pembimbingan, mereka adalah arsitek sosial yang membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat,” tegas Agus.
Kegiatan hari ini turut dirangkaikan dengan pameran hasil karya Warga Binaan dan penyerahan bantuan sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Sebanyak 150 Klien menyebar ke sejumlah titik di kawasan Budaya Betawi untuk membersihkan area taman dan kolam, sementara Klien lain di seluruh Indonesia melakukan kegiatan serupa di wilayah masing-masing.
Selain itu, peluncuran ini juga mendapat apresiasi dari Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus penyusun KUHP baru.
“Semoga bentuk kerja sosial ini dapat dikembangkan lebih luas, termasuk ke sekolah dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Dengan berlakunya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan kini tidak lagi terbatas pada mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau asimilasi.
Kini, juga mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, sebagai bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Menutup sambutannya, Menimipas Agus menyampaikan pesan menyentuh kepada para Klien, “Masyarakat dan negara membutuhkan kalian. Jadilah agen perubahan. Masa lalu tidak mendefinisikan kalian. Yang kalian lakukan hari ini, itulah masa depan kalian. Mari kita pulihkan luka sosial bersama-sama,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Inapos
