Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Gas Oplosan di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Operasi penindakan ini dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, dan menetapkan 10 orang tersangka serta menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Dalam kasus pertama yang terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR kedapatan memindahkan isi tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram.
Gas hasil oplosan ini kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial, memanipulasi keuntungan dari harga subsidi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kasus kedua terbongkar di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lima tersangka lainnya yaitu BS, HP, JT, BK, dan WS menjalankan praktik serupa, bahkan menggunakan tabung ukuran besar hingga 50 kilogram.
Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dan berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14 miliar, menjadikan total kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai Rp16,8 miliar.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kecil menjadi korban utama dalam praktik kecurangan ini. “Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil paling dirugikan. Kelangkaan gas melon di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari penggunaan tabung gas oplosan adalah ancaman nyata yang ditimbulkan oleh para pelaku,” lanjut Brigjen Nunung.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bareskrim Polri juga menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi di seluruh wilayah Indonesia.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
