Rencana Pemindahan Patung MH Thamrin Dikaji Ulang, Pemprov DKI Pertimbangkan Kawasan Cagar Budaya
INAPOS, JAKARTA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus mengkaji rencana pemindahan patung pahlawan nasional Mohammad Husni Thamrin dari lokasi semula di Jalan Medan Merdeka Selatan ke kawasan Air Mancur Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat.
Rencana ini terkendala karena area yang dituju telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan bahwa Pemprov telah berkirim surat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk meminta izin pemindahan, namun Setneg menyarankan untuk mempertimbangkan lokasi lain.
“Keinginan kita memang menempatkan patung di area Air Mancur, tetapi kawasan tersebut masuk dalam cagar budaya. Kita sudah bersurat ke Setneg dan Setneg menyarankan kalau bisa dipindah,” ujar Rano dalam keterangannya di Tavia Heritage Hotel, Selasa (15/7/25).
Air Mancur Thamrin yang menjadi salah satu ikon ibu kota ini dibangun pada era Presiden Sukarno tahun 1962 dan kini berstatus sebagai kawasan cagar budaya karena nilai historisnya sebagai landmark penting Jakarta.
Sebagai alternatif, Rano juga menyebutkan rencana untuk menempatkan patung MH Thamrin di perempatan Sarinah, tepatnya di bekas lokasi pos polisi di separator jalan menuju Bundaran HI. Namun, opsi ini pun masih menunggu kajian dan persetujuan teknis dari berbagai pihak.
“Karena ada hal-hal teknis, kita juga harus mengikuti prosedur. Intinya kita masih menunggu keputusan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochammad Miftahulloh Tammary, menambahkan bahwa jika lokasi baru telah diputuskan, patung MH Thamrin yang lama akan dipindahkan ke kompleks Balai Kota DKI Jakarta. Sedangkan di lokasi baru akan dibangun patung yang baru.
“Arahan Pak Gubernur adalah membangun patung baru. Namun seperti apa bentuk dan desainnya masih menunggu. Nantinya kita akan mengadakan sayembara untuk mencari desain terbaik,” jelas Miftah.
Ia juga menyampaikan bahwa perizinan terkait lokasi akan ditangani oleh Biro Penataan Lingkungan Hidup (PLH), mengingat keterkaitannya dengan regulasi tata ruang dan cagar budaya.
Rencana pemindahan ini menjadi bagian dari upaya revitalisasi ruang kota sekaligus pelestarian nilai sejarah, namun tetap menuntut kehati-hatian agar tidak melanggar aturan perlindungan situs bersejarah di Jakarta.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
