Sidang Kasus Narkoba di Kota Cirebon Disorot, Dr Ilyas: Masih Ada Praktik Kriminalisasi dari APH
INAPOS, KOTA CIREBON – Persidangan kasus narkotika yang menyeret dua terdakwa berinisial T dan A kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 15 Juli 2025.
Sidang kali ini menjadi sorotan lantaran kritik keras yang disampaikan saksi ahli dan pihak keluarga terkait dakwaan yang dianggap tidak proporsional.
Kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti narkotika seberat 0,2 gram. Meski jumlahnya tergolong sangat kecil, mereka tetap dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang umumnya diperuntukkan bagi pengedar, bukan pengguna.
Dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Ilyas menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka majelis hakim, khususnya kepada hakim ketua yang dinilainya memberikan ruang luas untuk menyampaikan pendapat profesional secara objektif.
“Saya sangat berkenan dengan sambutan dan sikap Ibu Hakim yang menurut saya sangat tulus. Beliau bahkan menyebut saya seperti sedang memberikan kuliah umum karena harus menjelaskan panjang lebar terkait konteks kasus ini,” ujar Dr. Ilyas usai persidangan.
Dr. Ilyas menegaskan bahwa pengguna narkotika bukanlah kriminal yang patut dihukum penjara, melainkan individu yang membutuhkan perawatan medis dan rehabilitasi.
Ia menyoroti masih terjadinya praktik kriminalisasi terhadap pecandu, akibat kurangnya kesamaan visi antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam memahami esensi UU Narkotika.
“Aparat penegak hukum seharusnya saling terhubung dalam visi yang sama, yakni tidak memenjarakan pecandu, melainkan merehabilitasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh keluarga terdakwa. Wely, salah satu anggota keluarga, menyatakan bahwa kesaksian ahli memberikan harapan baru atas keadilan yang mereka harapkan. Menurutnya, tuduhan sebagai pengedar sangat tidak masuk akal mengingat barang bukti didapat melalui sistem patungan dan dibeli secara daring dari oknum dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dari keterangan kakak saya, barang itu dibeli via online dari oknum di dalam lapas. Mereka tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Karena kakak saya yang paling kecil urunannya, dia yang diminta mengambil barang itu. Setelah itu dibagi,” ungkap Wely.
Ia juga menyayangkan proses penyidikan awal yang dinilai janggal. Tidak ada tes urine, asesmen medis, atau penerapan Pasal 127 yang seharusnya digunakan untuk pengguna narkoba.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Tidak ada komunikasi saat kasus masuk tahap pelimpahan, dan pasal yang digunakan pun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara bijaksana seluruh fakta dan kesaksian yang muncul di persidangan. Mereka juga menyatakan akan mengajukan banding jika vonis tetap dijatuhkan berdasarkan pasal yang tidak tepat.
“Kakak kami bukan pengedar. Ia korban dan murni pengguna. Harusnya diberi rehabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Wely.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
