Pemindahan Napi Bali Nine dan Mary Jane Dikritik, Andreas Hugo Pareira: Pemerintah Terlihat Tak Tegas
INAPOS, JAKARTA.- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti proses pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) yang dinilai tertutup dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemindahan lima napi narkotika Bali Nine asal Australia serta Mary Jane, napi asal Filipina, menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pakar hukum.
“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) terhadap lima napi WNA Australia terkesan ditutup-tutupi. Hal serupa juga terjadi pada Mary Jane,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (19/12/24).
Pemindahan lima napi Bali Nine—Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Pemerintah Indonesia dinilai terlalu menuruti permintaan Australia tanpa mempertimbangkan integritas hukum nasional.
“Seolah-olah kita didikte oleh pihak Australia. Kita seperti kehilangan ketegasan,” tegas Andreas, politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Bali Nine, sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin, menjadi simbol kebijakan tegas Indonesia terhadap penyelundupan narkotika.
Namun, pemindahan lima napi tersebut memunculkan persepsi bahwa sistem hukum Indonesia dapat dinegosiasikan.
Andreas mempertanyakan dasar hukum pemindahan napi melalui practical arrangement, yang menurutnya tidak diatur dalam UU Pemasyarakatan. Pasal 45 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa pemindahan narapidana harus diatur oleh undang-undang, bukan melalui pengaturan praktis yang rawan intervensi.
“Practical arrangement ini berpotensi menciptakan penyelesaian yang subjektif sesuai selera pihak yang berkuasa,” kata Andreas.
Selain napi Bali Nine, Mary Jane, napi asal Filipina yang terlibat kasus narkotika, juga telah dipindahkan ke negara asalnya. Proses pemindahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hukuman terhadap napi asing akan diringankan atau bahkan dibebaskan setelah berada di negara mereka.
“Mau direhabilitasi atau dibebaskan, itu bukan kewenangan Indonesia lagi setelah mereka dipulangkan,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan pentingnya konsistensi dalam menegakkan hukum untuk menjaga wibawa Indonesia di mata internasional. Ia khawatir kebijakan transfer of prisoner akan menjadi preseden buruk jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Bagaimana negara lain akan menghormati hukum kita jika kita sendiri tidak menunjukkan ketegasan?” tanya Andreas.
Ia mendorong penguatan regulasi agar hukum Indonesia tidak mudah dipengaruhi tekanan diplomatik. “Penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum,” pungkas Andreas.
Persoalan ini, menurutnya, bukan hanya tentang Mary Jane dan napi Bali Nine, tetapi juga menyangkut integritas dan kredibilitas hukum Indonesia secara keseluruhan. (Rd)
