Tanah Desa Dijual Diam-Diam, Warga Bendungan Diduga Dibohongi dengan Skema Sewa Berkedok Kavling
Cirebon, inapos.id — Aroma tak sedap kembali tercium dari persoalan pengelolaan aset desa di Kabupaten Cirebon. Kali ini, giliran Pemerintah Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, yang diduga menjual tanah kas desa kepada masyarakat dalam bentuk kavling siap bangun. Tak tanggung-tanggung, luas lahan yang dikavling diperkirakan mencapai 3 hingga 4 hektare, bahkan menurut informasi warga bisa mencapai 8 hektare.
Skema yang digunakan pun terbilang janggal. Masyarakat diminta mengisi formulir permohonan kavling dan menyetor uang muka atau DP bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, untuk lahan seluas 10 bata atau 140 meter persegi. Namun di balik praktik ini, muncul dugaan kuat bahwa yang seolah-olah “sewa” itu, sebenarnya adalah transaksi jual beli terselubung.
Hal itu diungkapkan oleh Presidium Obor Cirebon Timur (Cirtim), Yosu Subardi, yang mengaku telah melakukan investigasi langsung di lapangan setelah mendapat laporan dari warga.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dari beberapa masyarakat mengadukan ke saya dan saya lanjutkan coba investigasi di lapangan. Kami bahas juga di internal presidium Obor Cirtim. Memang kuat dugaan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam hal tanah desa,” ujar Yosu. Jum’at (8/8/2025)
Menurut Yosu, timnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Mulai dari dokumen kepemilikan yang menyatakan tanah itu milik desa, hingga berita acara musyawarah desa yang menunjuk panitia pengelola, formulir permohonan kavling, serta keterangan dari warga yang telah membayar DP.
Meski diklaim sebagai bentuk “sewa”, namun Yosu melihat kejanggalan dalam format dan praktiknya.
“Kalau dilihat dari formulirnya sih seakan-akan masyarakat ini ya membeli, tapi dibalutnya sebuah sewa. Tapi pada hakikatnya, yang namanya kavling nggak mungkin bentuknya penyewaan. Kalau penyewaan, terus ke mana uangnya? Harusnya masuk ke kas desa. Tapi ini? Tidak jelas,” katanya.
Lebih lanjut, Yosu juga menyinggung blok lahan lain di desa tersebut yang sudah lebih dulu ‘dijual’, namun hingga kini warga hanya memegang SPPT, bukan sertifikat resmi.
“Di Bendungan sendiri ada satu blok seluas 2 hektare yang sampai sekarang masyarakat tidak bisa membuat surat-surat, hanya mendapatkan SPPT. Padahal sudah membangun rumah dengan nilai yang tidak sedikit. Ini bisa saja diulangi lagi polanya,” ungkapnya prihatin.
Menurut Yosu, pola yang digunakan oleh oknum pemerintah desa sangat mirip dengan modus lama membungkus jual beli dalam format sewa untuk menghindari aturan hukum.
“Konsepnya ini seolah-olah sewa, padahal saya yakin ujungnya seperti sebelumnya — akan diubah ke jual beli secara bertahap. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Tanah kas desa, berdasarkan regulasi, tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan proses alih fungsi dari dinas terkait. Namun Yosu menilai, regulasi ini seakan-akan diabaikan begitu saja.
“Perbup 100 itu jelas mengatur: tidak boleh disewakan sembarangan, tidak boleh merubah fungsi tanpa izin. Tapi di sini, mereka tetap membentuk panitia dan melaksanakan kegiatan. Ini perbuatan melawan hukum,” kata Yosu.
Obor Cirtim menyatakan tidak akan tinggal diam. Meski akan menghormati hak jawab dari pemerintah desa terlebih dahulu, namun Yosu menegaskan, pihaknya siap membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Kami akan bersurat secara resmi atau datang langsung karena kami menghormati hak jawab dari pemerintahan desa. Tapi setelah itu, kami akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, karena kami rasa bukti yang kami miliki sudah cukup,” ucapnya.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, Yosu menyayangkan jika praktik semacam ini terus dibiarkan. Ia khawatir masyarakat justru akan menjadi korban, merasa telah membeli tanah, namun di kemudian hari tidak bisa mengurus legalitasnya secara sah.
“Saya kasihan, jangan sampai masyarakat terbodohi oleh polarisasi oknum yang sengaja mengambil untung dari sistem seolah-olah sewa ini. Negara pun bisa dirugikan, karena aset desa bisa hilang tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya.***(Din)
