15.976 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Natal 2024, Hemat Anggaran Negara Rp8,19 Miliar
INAPOS, JAKARTA.- Dalam rangka memperingati Natal 2024, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.807 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 169 anak binaan yang beragama Kristen dan Katolik.
Pemberian remisi ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan.
Dari total penerima RK, 15.691 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 116 narapidana langsung bebas dengan RK II. Untuk anak binaan, 166 menerima PMP I dan 3 anak binaan langsung bebas melalui PMP II.
Wilayah Sumatera Utara mencatat jumlah penerima remisi tertinggi dengan 3.196 narapidana dan 23 anak binaan, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana) dan Papua (1.447 narapidana). Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Data Sistem Database Pemasyarakatan per 16 Desember 2024 menunjukkan terdapat 19.968 narapidana dan anak binaan beragama Nasrani dari total 274.166 warga binaan di seluruh Indonesia.
Program remisi ini berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp8,19 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan warga binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi ini sejalan dengan visi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan.
“Pemidanaan bukan sekadar balas dendam, melainkan sebuah upaya untuk membangun kesadaran dan pertobatan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan dan pihak terkait atas dukungan mereka dalam membina warga binaan.
Agus berharap, melalui program pembinaan, warga binaan dapat menjadi sumber daya manusia yang potensial dan mampu memberikan manfaat saat kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Semoga remisi ini menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rd)
