Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pemilu Serentak 2024 Dijadwalkan Februari 2025
INAPOS, JAKARTA – Rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024.
Kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025.
“Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/25).
“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, untuk kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Rifqy menegaskan, langkah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.
“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rd)
