Langgar Ketertiban Umum, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Cirebon
INAPOS, KAB CIREBON.- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MA (40) pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah MA menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Cirebon akibat melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon terkait aksi orasi yang dilakukan MA di depan Polresta Cirebon. Aksi tersebut dinilai melanggar ketertiban umum.
Tim Imigrasi Cirebon kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Cirebon serta melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, MA ditemukan tengah melakukan orasi di lokasi yang sama.
Meski telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, MA menolak hadir dan kembali melakukan aksi serupa. Akhirnya, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa MA diduga melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1), serta ketentuan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Atas dasar itu, MA dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011.
“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, A.Md.Im., S.H., MAP, pada Senin (25/8/25).
Komang juga mengimbau seluruh WNA di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati adat serta budaya lokal demi terciptanya suasana kondusif. Ia menambahkan, masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Jika mendapati WNA yang bermasalah atau membuat masalah, segera laporkan kepada instansi pemerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
