Kamis, April 16, 2026

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Foto: Kris
DaerahSeni dan Budaya

Disbudpar Kota Cirebon Tegaskan Pentingnya Jaga Nama “Kejaksan” dalam Polemik Penamaan Stasiun

INAPOS, KOTA CIREBON.- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menegaskan bahwa identitas sejarah dan kearifan lokal harus tetap dijaga dalam polemik penamaan Stasiun Cirebon Kejaksan, yang belakangan dikaitkan dengan rencana kerja sama naming rights bersama Batik Trusmi.

Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmajaya, menyatakan bahwa komunikasi dan koordinasi harus menjadi prioritas agar penamaan stasiun tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga tetap menghormati warisan budaya.

“Kami menegaskan bahwa komunikasi terkait penamaan stasiun harus terus berjalan. Hasil rapat kemarin sudah menyepakati adanya tindak lanjut mengenai usulan penamaan stasiun, khususnya agar nama Kejaksan tetap muncul. Karena ini bangunan cagar budaya, prosesnya harus hati-hati dan melibatkan tim ahli,” kata Agus, Rabu (1/10/25).

Stasiun Cirebon Kejaksan sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 sebagai Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.

Polemik penamaan ini mencuat sejak 25 September lalu, ketika muncul rencana perubahan nama menjadi Stasiun Cirebon Batik Trusmi. Rencana tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Disbudpar menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari tim ahli cagar budaya, organisasi masyarakat, DPRD, hingga PT KAI Daop 3 Cirebon.

“Masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang bekerja sama dengan PT KAI. Yang mereka tekankan adalah agar nama Kejaksan tetap ada, karena itu bagian dari sejarah dan kebanggaan warga Cirebon,” jelas Agus.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak melakukan intervensi langsung dalam persoalan ini. Disbudpar hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Persoalannya bukan di kerja samanya dengan siapa, tapi soal nama Kejaksan yang dianggap hilang. Identitas sejarah Cirebon harus tetap dihargai dan dijaga,” tegasnya.

Ke depan, Disbudpar berharap hasil rapat koordinasi dapat menjadi dasar sinkronisasi dokumen antara PT KAI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait, sehingga keputusan final mengenai penamaan stasiun bisa diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan polemik baru.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

57 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *