Dugaan Diskriminasi di PT Hino Motors: Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Eks Karyawan
INAPOS, BANDUNG.- Persidangan gugatan perselisihan hak antara mantan karyawan PT Hino Motors Manufacturing Indonesia (HMMI), Jayadi, melawan perusahaan tempatnya bekerja kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (22/10/25).
Sidang lanjutan ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat untuk memperkuat dalil dugaan adanya tindakan diskriminatif di lingkungan kerja perusahaan otomotif tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ir. Yos Winerdi, DFE, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kehadiran dua saksi ini menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan pelanggaran hak karyawan yang dialami Jayadi.
“Keterangan para saksi hari ini sangat krusial dalam memperjelas adanya perlakuan yang tidak adil dan tidak sejalan dengan prinsip non-diskriminasi di tempat kerja,” ujarnya usai persidangan.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, dua saksi yakni Chandra dan Alfa memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Saksi pertama, Chandra, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya perlakuan berbeda terhadap Jayadi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, tindakan perusahaan yang memindahkan Jayadi ke posisi yang tidak sesuai dengan keahlian menjelang masa pensiun merupakan bentuk diskriminasi.
Saksi kedua, Alfa, turut memperkuat pernyataan tersebut. Menurutnya, rotasi jabatan yang dilakukan terhadap Jayadi tidak mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman kerja yang dimiliki.
“Kebijakan itu tidak hanya menimbulkan ketidakadilan, tetapi juga menunjukkan adanya diskriminasi struktural dalam perusahaan,” ucap Alfa dalam keterangannya.
Dari hasil sidang sementara, majelis hakim menyoroti sejumlah poin penting yang disampaikan saksi, dan meskipun belum ada keputusan final, argumentasi penggugat mulai memperoleh pertimbangan kuat dari majelis.
Kuasa hukum Yos Winerdi menegaskan, pihaknya optimis bahwa dalil diskriminasi yang diajukan akan terbukti di persidangan. “Dalil kami telah didukung bukti konkret dan dua saksi relevan. Kami percaya keadilan akan berpihak pada kebenaran,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp427.816.000 dan immateriil senilai Rp1 miliar, serta menuntut agar PT Hino Motors Manufacturing Indonesia menghapus segala bentuk kebijakan diskriminatif yang merugikan karyawan.
Reporter: Zaenal
Editor: Redaksi Inapos
