Kamis, April 16, 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter). Hms/Kris
NasionalEkonomi dan Bisnis

DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Perkuat Transparansi dan Hubungan Setara antara Negara dan Masyarakat

INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting dalam memperkuat relasi antara negara dan masyarakat pembayar pajak.

Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, perwakilan wajib pajak, serta mitra strategis lainnya pada Selasa (22/7/25).

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini menjadi dokumen resmi yang menjabarkan secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan perpajakan.

Kehadiran piagam ini menjadi bukti nyata komitmen DJP dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta membangun hubungan saling percaya antara otoritas pajak dan masyarakat.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah perubahan fundamental dalam cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra strategis dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Dalam piagam ini tercantum 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Beberapa hak yang dijamin antara lain hak atas informasi dan edukasi perpajakan, pelayanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, hingga kerahasiaan data.

Di sisi lain, kewajiban wajib pajak mencakup penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur, keterbukaan dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bimo menegaskan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus dibangun di atas prinsip kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.

“Piagam ini menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan. Baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak, transparansi dan keadilan harus menjadi fondasi utama,” tambahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, turut menegaskan bahwa Taxpayers’ Charter ini berfungsi sebagai pedoman etika layanan serta acuan transparansi yang memperkuat hubungan timbal balik antara DJP dan masyarakat.

“Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban dalam piagam ini tetap berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami ingin memastikan wajib pajak tahu dan memahami posisi mereka dengan jelas,” tegas Rosmauli.

Piagam ini juga menjadi bagian dari strategi reformasi DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih humanis dan inklusif. Ketentuan lengkap dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

Reporter: Kris 

Editor: Redaksi Inapos

12 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *