Sabtu, April 18, 2026

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat pimpin konferensi pers. Foto: Kris
HukumDaerah

Lawan Petugas dengan Sajam, Residivis Narkoba di Kota Cirebon Ditangkap Polisi

INAPOS, ‎KOTA CIREBON.- Aksi dramatis mewarnai upaya penggerebekan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota.

Seorang pria berinisial IS (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap, Selasa (4/11/25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Ketika petugas mendatangi lokasi dan hendak melakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam, memecahkan kaca, serta mengancam petugas,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (6/11/25).

Situasi sempat memanas karena keluarga pelaku turut berusaha menghalangi proses penggerebekan. Melihat kondisi yang tidak kondusif, petugas memilih untuk mundur sementara demi menghindari bentrokan, sementara pelaku berhasil melarikan diri dan melemparkan senjata tajam yang sempat dibawanya.

Namun, upaya pelarian IS tidak berlangsung lama. Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari hasil pemeriksaan dan dua kali tes urine yang dilakukan, baik oleh tim internal kepolisian maupun Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), pelaku dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin (sabu-sabu).

“Pelaku IS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang haram tersebut dan peranannya dalam jaringan peredaran narkoba,” tambah AKBP Eko.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugasnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami tidak akan mundur menghadapi para pelaku narkoba. Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *