ASWAKADA Desak Kemendagri Terbitkan Regulasi Jelas Soal Peran Wakil Kepala Daerah
INAPOS, KOTA CIREBON.- Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri audiensi bersama para wakil kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (ASWAKADA) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (5/11/25).
Pertemuan tersebut membahas pentingnya penguatan fungsi dan kejelasan pembagian peran wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang muncul di daerah, terutama terkait belum adanya pedoman teknis yang jelas mengenai pelaksanaan tugas wakil kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan itu, Siti Farida menegaskan bahwa keberadaan wakil kepala daerah tidak semata berperan sebagai pendamping kepala daerah, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Banyak dinamika di Kota Cirebon yang sebenarnya bisa lebih cepat diatasi apabila ada rumusan yang jelas mengenai ruang kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pembagian porsi, tugas, dan kewenangan sangat diperlukan untuk memperkuat efektivitas pembangunan daerah,” ujar Siti Farida.
Melalui forum tersebut, ASWAKADA mengusulkan agar Kemendagri menyusun regulasi turunan atau pedoman teknis nasional yang mengatur pembagian tugas, mekanisme koordinasi, serta indikator kinerja wakil kepala daerah secara terukur.
Usulan ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran terhadap UU 23/2014 yang kerap menimbulkan ketegangan politik dan ketidakharmonisan di internal pemerintahan daerah.
Pihak Ditjen Otda Kemendagri menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti melalui kajian kebijakan, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Menteri atau pedoman teknis baru.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Para wakil kepala daerah berbagi pengalaman mengenai kondisi di daerah masing-masing, sementara pengurus ASWAKADA menegaskan komitmen untuk tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan kepala daerah dalam kerangka soliditas pemerintahan.
“Kami siap menjadi mitra strategis pemerintah pusat dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Yang kami perjuangkan adalah kepastian ruang kontribusi untuk kemajuan daerah,” tutur Farida.
Audiensi ini juga menjadi langkah awal pembentukan jalur komunikasi formal berkelanjutan antara ASWAKADA dan Kemendagri.
Pertemuan lanjutan akan dilakukan dalam bentuk forum konsultasi kebijakan, di mana Kemendagri berencana mengeluarkan surat edaran kepada DPRD agar menyusun Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perda tersebut nantinya akan mengatur pembagian kewenangan, pelimpahan tugas, dan supervisi program kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Perlu sekali regulasi yang jelas. Karena apa yang saya alami juga dirasakan oleh mayoritas wakil kepala daerah. Bahkan, menurut pak Dirjen, dari semua anggota ASWAKADA, kondisi saya yang paling mengenaskan. Maka dari itu, baik melalui peraturan menteri maupun perda, yang terpenting adalah adanya dasar hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang kolaboratif dan konstruktif,” pungkas Farida.
Reporter: Kris
Editor: Redaksi Inapos
