Pernyatan Kepala Inspektorat Kab. Cirebon Dinilai Janggal
INAPOS, CIREBON,- Temuan BPK RI yang dibukukan menjadi LHP BPK RI terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam penggunaan anggaran Tahun 2024, mendapat perhatian dari seluruh elemen tak terkecuali Kepala Inspektorat Kab. Cirebon.
“Belum ada. Kami bisa bicara manakala sudah muncul LHP. Kalau masih berupa lisan dan sebagainya, kita nggak menganggap hal itu menjadi informasi yang resmi,” papar Drs. Iyan Ediyana,M.M., M.Si kepada salah media lokal, seperti dikutip dari Radar TV.
Pernyataan Iyan tersebut mendapat respon dari beberapa aktivis, antaranya Haris yang selalu konsen terhadap kasus – kasus korupsi di wilayah Cirebon.

“Pernyataan Kepala Inspektorat tersebut sangat janggal. LHP BPK RI itu sudah keluar pada Mei 2024, tidak mungkin Pemkab Cirebon belum menerima LHP tersebut secara resmi,” jelas Haris kepada inapos, Kamis (8/1/2026) melalui saluran telponnya menanggapi pernyataan Iyan tersebut.
Masih menurut Haris, pernyataan tersebut tidak masuk akal dan dapat dikategorikan pembohongan publik.
“Lha kita yang masyarakat biasa saja sudah bisa mendapatkan LHP tersebut, masa mereka belum. Ini aneh,” tegas Haris
Ergat Bustomy, Ketua Umum KOMPI pun ikut bicara terhadap pernyatan Iyan tersebut.
“Itu pernyataan yang ngaco, sebab ini sudah masuk pemeriksaan Tahun Anggaran 2025. Kok Dia jawab belum menerima LHP secara resmi dan menganggap LHP yang kita sampaikan tidak valid,” jawab Ergat, Kamis (8/1/2026).
Redaksi pun telah menghubungi Iyan melalui saluran Whatsappnya pun selalu bungkam dan justru menjawab melalui kanal lain.
