Jumat, April 17, 2026

Ilustrasi KKN
HukumHeadline

Diduga, PPK Pengadaan Peralatan TIK di Disdik Kab. Cirebon Pilih Produk Lebih Mahal

INAPOS, CIREBON,- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon pada Tahun Anggaran (TA) 2024. lalu mendapatkan beberapa anggaran untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai program Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pada pelaksanaannya, salah satu belanja modal belanja peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang anggarannya dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp32.156.790.000,00 mendapat catatan penting dari BPK RI.

Berdasarkan temuan BPK RI yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2025, pelaksaan pengadaan peralatan TIK ini bermasalah.

Dari temuan BPK RI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mempertimbangkan efisiensi anggaran. BPK menyampaikan dalam LHPnya, PPK lebih memilih pembelian produk yaitu Interaktive Flat Panel 65″ seharga Rp131.500.000,00.

Padahal menurut BPK dalam katalog elekronik tersedia banyak merk dan tipe produk Interactive Flat Panel 65″ yang lebih murah.

Dalam temuan tersebut BPK menyampaikan bahwa produk tersebut tersedia pula yang serupa di market place yaitu Interactive Whiteboard/Education TV Smart Gochscreen 65 inch Windows dengan harga Rp34.200.000,00.

Apa yang disampaikan BPK tersebut dapat disimpulkan PPK lebih memilih produk yang lebih mahal dari yang lebih murah.

BPK pun mencatat bahwa apa yang dilakukan PPK tidak sesuai atau melanggar Pasal 4, Perpres No.12 Tahun 2021.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dnas Pendidikan maupun PPK tidak memberikan jawaban saat diminta tanggapan melalui pesan Whatsappnya.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *