Selasa, April 21, 2026

Prosesi kirab budaya dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Nal
DaerahPemerintah

Cuaca Ekstrem Melanda Jakarta, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel

INAPOS, JAKARTA.- Hujan deras yang terus mengguyur Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif.

Demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja, Pemprov DKI mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan Work From Home (WFH) selama kondisi cuaca ekstrem berlangsung.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) Karena Cuaca Ekstrem, yang diterbitkan pada 22 Januari 2026.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja akibat cuaca ekstrem, sekaligus memastikan roda perekonomian tetap berjalan.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Syaripudin, Jumat (23/1/26).

Ia menegaskan, meski sistem kerja fleksibel diterapkan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, produktivitas kerja dan kelangsungan operasional usaha juga harus tetap dijaga, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja yang harus bermobilitas di tengah hujan lebat dan cuaca ekstrem.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sektor yang dimaksud antara lain layanan kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional, disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” jelasnya.

Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan. Pemprov DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja melalui tautan resmi yang telah disediakan Dinas Nakertransgi.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” pungkas Syaripudin.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *