DJP dan Bareskrim Polri Teken PKS Baru 2026, Kolaborasi Amankan Rp2,8 Triliun dan Perangi Penipuan Pajak
INAPOS, JAKARTA.- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono pada 3 Februari 2026 di Kantor Bareskrim Polri.
PKS terbaru ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024. Dalam sambutannya, Bimo mengungkapkan bahwa kolaborasi DJP dan Bareskrim selama periode 2021 hingga 2024 berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Sepanjang berlakunya PKS lama, kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ujar Bimo.
Berdasarkan data internal DJP, penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan sebesar Rp229,55 miliar.
Selain itu, sinergi kedua lembaga juga mencatat berbagai capaian penegakan hukum, antara lain 366 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 koordinasi penghentian penyidikan, serta 355 pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dalam PKS yang baru disepakati, DJP dan Bareskrim menetapkan enam ruang lingkup kerja sama. Keenamnya meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penegakan hukum di bidang perpajakan, asistensi penanganan perkara, penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menurut Bimo, salah satu fokus penting dalam kerja sama ini adalah penanganan maraknya penipuan pajak yang mencatut nama DJP.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tegasnya.
DJP mencatat adanya peningkatan laporan penipuan pajak dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2024 terdapat 1.672 pengaduan terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 2.010 pengaduan atau naik sekitar 20,2 persen.
Bimo menegaskan, pengesahan PKS ini menjadi landasan penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: Redaksi Inapos
