DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 2025, Wajib Pajak Dapat Relaksasi Hingga 30 April 2026
INAPOS, BEKASI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman PENG-28/PJ.09/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Aturan tersebut berkaitan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“Relaksasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, terutama dalam masa transisi penggunaan sistem Coretax,” ujar Eko dalam keterangan resminya pada Jum’at (27/3/26).
Secara normal, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Namun, melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan yang dilakukan hingga 30 April 2026.
Adapun relaksasi tersebut mencakup:
*Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
*Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025
*Pelunasan kekurangan pembayaran pajak PPh Pasal 29, termasuk bagi Wajib Pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan.
Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Bahkan, jika STP telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Tidak hanya itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di tengah implementasi sistem Coretax.
“Meskipun diberikan relaksasi, kami tetap mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya melalui sistem Coretax atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi,” tutup Eko.
Editor: Redaksi Inapos
