Beranda Uncategorized 13 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Koperasi AMS Cirebon Mengaku Hak Rp14 Juta...

13 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Koperasi AMS Cirebon Mengaku Hak Rp14 Juta dan Ijazah Masih Ditahan

0
26
Mantan karyawan Koperasi AMS, Satori menunjukkan slip gajinya yang minus.

13 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Koperasi AMS Cirebon Mengaku Hak Rp14 Juta dan Ijazah Masih Ditahan

INAPOS, CIREBON – Setelah mengabdi selama 13 tahun, seorang mantan karyawan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera (AMS) di Perumahan Arum Sari, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengaku hingga kini belum menerima sejumlah hak yang menjadi miliknya. Nilai hak yang belum diserahkan disebut mencapai hampir Rp14 juta, ditambah ijazah asli yang masih berada di tangan perusahaan.

Mantan karyawan tersebut, Satori, mengatakan hak yang belum diterimanya meliputi tabungan karyawan sekitar Rp9 juta yang selama bertahun-tahun dipotong dari gaji sebesar Rp50 ribu setiap bulan, saham senilai Rp5 juta, serta dokumen pribadi berupa ijazah asli.

“Saya merasa dipersulit untuk mengambil hak saya. Uang tabungan yang setiap bulan dipotong dari gaji, ditambah uang deposito, kalau ditotal nilainya hampir mencapai Rp14 juta. Sampai sekarang belum juga diberikan, padahal itu hak saya,” ujar Satori kepada wartawan. Rabu (1/7/2026)

Menurut Satori, selama bekerja perusahaan rutin melakukan berbagai potongan gaji, termasuk untuk tabungan karyawan. Ia bahkan menunjukkan salah satu slip gaji yang mencatat pada Oktober dirinya menerima total penghasilan sebesar Rp2.401.000. Namun, total potongan mencapai Rp1.657.000 sehingga gaji bersih yang diterimanya hanya Rp744.000.

“Saya kira seluruh kewajiban saya sudah selesai karena selama ini gaji terus dipotong. Namun setelah keluar bekerja, justru hak saya masih ditahan dengan alasan banyak nasabah yang kreditnya macet. Menurut saya itu bukan tanggung jawab saya,” katanya.

Satori berharap pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Mudah-mudahan pemerintah bisa turun tangan agar persoalan seperti ini tidak dialami pekerja lain,” tuturnya.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan hak karyawan di koperasi tersebut, termasuk alasan belum diserahkannya dana yang berasal dari potongan gaji pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Koperasi Artha Mandiri, Dedi, membenarkan bahwa hak Satori memang belum diserahkan. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut bukan menjadi kewenangannya.

“Memang benar hak yang bersangkutan belum diberikan. Tetapi itu menjadi kewenangan pihak pusat atau owner. Saya hanya menyampaikan informasi, sehingga sebaiknya komunikasi langsung dengan owner,” ujar Dedi.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk dugaan masih adanya praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli. Praktik tersebut kerap menjadi keluhan pekerja karena dinilai menghambat mereka mencari pekerjaan baru maupun mengurus hak setelah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

Baca Juga : Mocca Bangkitkan Nostalgia di Cirebon, Pentas Irama Vol. 14 Satukan Generasi Lewat Musik

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini