MERAUKE — Solidaritas Merauke mengecam keras aksi pencabutan dan pengrusakan delapan salib hitam oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di wilayah adat milik Marga Moywend Buako, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan premanisme yang memperkeruh konflik agraria akibat pemaksaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
Perwakilan Solidaritas Merauke, Ambros Mulait, mengungkapkan bahwa sejak 2024, program ketahanan pangan skala besar yang dikerjakan PT Jhonlin Group dengan pengawalan aparat terus melakukan penyerobotan serta penggusuran lahan ulayat warga.
Sebagai bentuk penolakan non-litigasi, masyarakat adat menancapkan salib hitam di lokasi penggusuran sejak 2025. Simbol tersebut menjadi penanda duka, bentuk protes, sekaligus larangan atas aktivitas perusahaan di wilayah adat mereka.
”Aksi ini merupakan bentuk penindasan terhadap perlawanan damai masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanah ulayatnya,” ujar Ambros, Selasa (8/9/2026).
Aksi penancapan delapan salib hitam kembali dilakukan Marga Moywend Buako pada Rabu (2/9/2026) di delapan titik penggusuran, yaitu Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub. Namun, berdasarkan pemantauan warga pada Sabtu (5/9/2026), seluruh salib tersebut telah dicabut dan dihilangkan oleh OTK. Selain merusak simbol adat, para pelaku juga merusak tanaman kelapa milik warga sekitar.
Merespons perusakan dan intimidasi tersebut, Solidaritas Merauke melayangkan empat poin tuntutan tegas yang ditujukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat:
- Hentikan Segera PSN: Mendesak pemerintah untuk meredam eskalasi konflik dengan menghentikan seluruh aktivitas Proyek Strategis Nasional yang menyerobot tanah ulayat masyarakat adat di Merauke.
- Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan: Meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas oknum OTK yang melakukan perusakan salib hitam serta tanaman warga.
- Tarik Pengawalan Aparat: Menuntut penarikan pasukan aparat keamanan dari area operasional perusahaan guna mencegah intimidasi terhadap warga lokal.
- Hormati Hak Adat: Menuntut negara dan korporasi untuk menghormati hak atas tanah ulayat serta mekanisme protes damai yang dilakukan oleh masyarakat adat Marga Moywend Buako.








