Beranda Hukum Gugatan KPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron Ditolak Pengadilan Niaga,...

Gugatan KPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron Ditolak Pengadilan Niaga, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Utang

0
34
Kantor PN Niaga.

Gugatan KPU Rp35 Miliar terhadap Bupati Cirebon H Imron Ditolak Pengadilan Niaga, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Utang

INAPOS, CIREBON – Upaya hukum berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H Imron, kandas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026), majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut.

Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi, menyatakan perkara dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst pada dasarnya merupakan upaya hukum yang dapat menjadi pintu masuk menuju proses kepailitan. Namun, menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki dasar karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pihak pemohon.

“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak H Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” ujar Nofal.

Ia menjelaskan, permohonan PKPU tersebut didasarkan pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan seorang notaris di Kota Bandung. Dalam akta itu disebutkan H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp35 miliar dalam kurun waktu 2017 hingga 2018.

Namun, Nofal membantah dalil tersebut. Ia menegaskan, pada periode yang dimaksud H Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon dan tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan.

“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tegasnya.

Nofal juga mengungkapkan, sebelum mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Sunjaya Purwadisastra telah lebih dahulu menggugat H Imron melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Bdg.

Namun, gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU semakin memperkuat posisi hukum H Imron karena tidak terbukti adanya hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon.

“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” katanya.

Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi H Imron sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon serta melanjutkan berbagai program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

Baca Juga : 13 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Koperasi AMS Cirebon Mengaku Hak Rp14 Juta dan Ijazah Masih Ditahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini