Selasa, April 21, 2026

Yunizar Akbar, S.H., saat memberikan pandangan hukum terkait penegakan perkara narkotika di Bandarlampung. Nal
DaerahHukum

Yunizar: Hukum Harus Tegak Lurus, tetapi Keadilan yang Harus Menang

Inapos.id ,Bandarlampung – Praktisi hukum narkotika, Yunizar Akbar, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana narkotika tidak boleh semata-mata bertumpu pada berat atau jumlah barang bukti (BB) yang dikuasai tersangka. Menurutnya, konteks penguasaan dan tujuan akhir pelaku harus menjadi dasar utama dalam menentukan konstruksi pasal dan posisi hukum tersangka.

Pernyataan itu disampaikannya saat berdiskusi bersama mahasiswa magang di kantor BE-i Law Firm, Bandarlampung, Sabtu (28/2/2026).

Dalam perspektif hukum yang bersifat lex specialis, Yunizar menilai masih terjadi kekeliruan dalam praktik penegakan hukum, di mana berat barang bukti kerap dijadikan satu-satunya parameter untuk mengkualifikasikan seseorang sebagai bandar atau pengedar.

“Jumlah barang bukti memang menjadi salah satu dasar, tetapi yang paling pokok adalah konteks dan tujuan akhir penguasaan narkotika tersebut. Untuk apa dikuasai? Apakah untuk dijual, sekadar mengantar dengan imbalan tertentu, atau justru untuk dikonsumsi sendiri? Itu yang seharusnya digali secara mendalam,” ujarnya.

Menurut Yunizar, dalam setiap perkara narkotika, baik dengan barang bukti kecil maupun besar, prinsip penanganannya seharusnya sama: menggali peran dan andil pelaku dalam mata rantai peredaran gelap.

Ia mencontohkan, terdapat perbedaan mendasar antara pelaku yang memperoleh keuntungan finansial besar dari peredaran narkotika dengan kurir yang hanya menerima upah minim, atau bahkan pecandu yang menguasai narkotika untuk konsumsi pribadi.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus mempertimbangkan secara proporsional apakah seseorang layak dijerat Pasal 114 tentang peredaran gelap, Pasal 115 tentang perantara jual beli, atau Pasal 127 tentang penyalahguna bagi diri sendiri.

“Tidak semua orang yang membawa narkotika otomatis bandar. Banyak yang hanya kurir, bahkan ada yang murni pecandu. Kalau semua ditarik ke Pasal 114 dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup, bahkan mati, maka di situlah letak ketidakadilan,” tegasnya.

Yunizar mengungkapkan, ia telah mendampingi sedikitnya 22 perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan barang bukti besar, mulai dari lima kilogram hingga lebih dari 50 kilogram sabu.

Beberapa perkara yang dirincikan antara lain: No. 280/Pid.Sus/2025/PNTjk (10 kg sabu) – vonis mati di tingkat awal, berubah menjadi 20 tahun. No. 203/Pid.Sus/2025/PNTjk (20 kg sabu) – vonis mati, berubah menjadi 20 tahun. No. 48/Pid.Sus/2025/PNTjk (5 kg sabu) – vonis seumur hidup, berubah menjadi 18 tahun. No. 232/Pid.Sus/2024/PNTjk (58 kg sabu) – vonis seumur hidup, berubah menjadi 20 tahun. No. 905/Pid.Sus/2019/PNTjk (400 kg ganja) – diputus 20 tahun. No. 1/Pid.Sus/2023/PNTjk (5.000 butir ekstasi) – diputus 15 tahun.

Menurutnya, perubahan vonis tersebut terjadi setelah konstruksi perkara diuji melalui upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), dengan menekankan aspek peran dan tujuan akhir pelaku.

“Jika benar hanya kurir atau bahkan pengguna, Pasal 114 ayat (1) bisa diuji. Jangan sampai konstruksi pasal tidak relevan dengan fakta peran pelaku,” katanya.

Yunizar juga menyoroti pentingnya asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan apakah tersangka merupakan pecandu atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Ia menilai, salah satu parameter objektif untuk menilai keterlibatan dalam jaringan adalah adanya penambahan aset atau keuntungan finansial yang mencurigakan.

“Kalau seseorang terbukti memiliki aset mewah, aliran dana besar, atau keuntungan dari jaringan, tentu layak dijerat berat. Tetapi jika hartanya justru habis untuk membeli narkotika karena kecanduan, maka unsur sebagai bandar patut dipertanyakan,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri aliran dana dan pihak yang berada di atas pelaku, agar penegakan hukum tidak salah sasaran.

“Bandar, importir, pabrikan, dan pemodal yang wajib diberantas secara maksimal. Jangan sampai yang dikorbankan hanya kurir kecil atau pecandu,” tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Yunizar juga menyinggung fenomena yang dinilainya sebagai kriminalisasi pecandu, terutama dalam kasus dengan barang bukti relatif kecil, misalnya sekitar 1,19 gram, namun langsung dikonstruksikan sebagai peredaran gelap.

Secara normatif, penerapan Pasal 114 jo Pasal 609 KUHP memang dimungkinkan. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian apakah benar terdapat keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap.

“Kasat mata mungkin terlihat seperti peredaran. Tapi apakah dengan berat seperti itu layak langsung dijerat sebagai bandar? Itu harus diuji secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejujuran terdakwa dalam mengakui kecanduan serta keinginan untuk rehabilitasi juga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih proporsional.

Yunizar menegaskan bahwa penegakan hukum narkotika harus tetap tegas terhadap jaringan besar, namun adil dan proporsional terhadap pecandu serta pelaku dengan peran terbatas.

“Konstruksi hukum narkotika Indonesia, harus merujuk pada Konvensi tunggal, dan saya sepakat dengan pandangan Hukum Komjend. Pol. Purn. DR. Anang,” tutupnya.

62 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *