Sidang Dugaan Asusila Pemilik Yayasan NSA: Saksi Ahli Pelapor Tak Hadir, Kuasa Hukum Protes Keras
INAPOS, KOTA CIREBON.- Sidang dugaan asusila yang menyeret nama NSA, seorang pemilik yayasan di Karawang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Selasa (18/2/25).
Sidang ke-11 ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pelapor, namun saksi ahli dari pelapor yang berprofesi sebagai dokter obgyn tidak hadir, sehingga menimbulkan protes dari pihak terdakwa.
Kuasa Hukum NSA, M. Aqil Ali, menyesalkan ketidakhadiran saksi ahli yang sebelumnya telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Seharusnya ini adalah sidang terakhir untuk kesaksian dari pihak pelapor, tetapi penuntut umum tidak berhasil menghadirkan saksi ahli yang sudah di-BAP. Ini menghambat jalannya persidangan,” ujar Aqil usai sidang.
Ketidakhadiran saksi ahli ini semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum NSA bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa.
“Banyak saksi yang sudah di-BAP tapi tidak hadir di persidangan. Seharusnya, apa yang mereka sampaikan di BAP juga disampaikan dalam persidangan,” tegas Agus Prayoga, kuasa hukum lainnya.
Agus juga mempertanyakan absennya beberapa saksi kunci yang berpotensi membuktikan NSA tidak berada di lokasi-lokasi yang dituduhkan sebagai tempat kejadian.
“Saksi seperti pengurus hotel dan pengurus rumah kos yang sudah di-BAP tidak dihadirkan. Padahal, mereka bisa memberikan keterangan penting terkait keberadaan NSA,” ungkapnya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis (20/2/2025) guna memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan saksi ahli yang absen.
Setelah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak NSA. Agus menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima saksi, termasuk dua saksi ahli, salah satunya adalah ahli digital forensik.
“Kami menghadirkan saksi digital forensik karena ada ketidakkonsistenan dalam pernyataan Hanifah di berbagai podcast, termasuk dalam wawancaranya bersama Uya Kuya. Narasinya berubah-ubah, dan ini perlu diuji secara ilmiah,” jelas Agus.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Hanifah, istri kedua NSA, yang menuduh suaminya melakukan asusila terhadap N, anak dari pernikahan sebelumnya. Dugaan asusila ini disebut terjadi di Karawang dan Kota Cirebon.
Kasus ini semakin viral setelah Hanifah menceritakan dugaan tersebut dalam podcast bersama Uya Kuya, yang kemudian menarik perhatian publik. Namun, dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa NSA mengalami penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi.
Kini, proses hukum terus berjalan, dengan agenda sidang selanjutnya yang akan menjadi penentu arah kasus ini ke depan. (Kris)
