Beranda Uncategorized Pimpinan Koperasi AMS Cirebon Buka Suara, Siap Jembatani Penyelesaian Sengketa dengan Mantan...

Pimpinan Koperasi AMS Cirebon Buka Suara, Siap Jembatani Penyelesaian Sengketa dengan Mantan Karyawan

0
16
Pimpinan Koperasi AMS cabang Cirebon, Billy Coghen.

Pimpinan Koperasi AMS Cirebon Buka Suara, Siap Jembatani Penyelesaian Sengketa dengan Mantan Karyawan

CIREBON – Setelah mencuatnya pemberitaan terkait tuntutan mantan karyawan mengenai hak-haknya, Pimpinan Koperasi Artha Mandiri Sejahtera (AMS) Kantor Cabang Cirebon, Billy Coghen, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi langsung dan siap menjadi penengah antara mantan karyawan dengan pihak owner.

Billy mengatakan hingga saat ini mantan karyawan yang bersangkutan, Satori, belum pernah datang ke kantor untuk melakukan pertemuan secara langsung. Menurutnya, komunikasi yang hanya dilakukan melalui sambungan telepon berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya pribadi belum pernah bertemu langsung dengan Pak Satori. Baru sekarang beliau datang ke sini. Jadi selama ini memang ada miss komunikasi. Kalau hanya lewat telepon, menurut saya tidak cukup karena tidak bisa menjelaskan secara utuh. Akan lebih baik kalau duduk bersama dan bertatap muka,” ujarnya. Kamis (2/7/2026)

Ia menilai permasalahan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui musyawarah. Sebagai pimpinan cabang, dirinya mengaku hanya berperan sebagai perantara yang menyampaikan aspirasi mantan karyawan kepada owner.

“Saya hanya bisa menjembatani dan menyampaikan permintaan dari yang bersangkutan kepada owner. Dari tuntutan yang diajukan, akan diusahakan untuk bisa dicairkan. Owner sebenarnya cukup terbuka dan memiliki banyak toleransi jika penyelesaiannya dilakukan secara langsung,” katanya.

Billy menjelaskan, toleransi tersebut bahkan diberikan di luar ketentuan yang berlaku di internal koperasi. Apalagi, menurutnya, Satori merupakan karyawan senior yang telah mengabdi sekitar 14 tahun sehingga memahami aturan dan mekanisme yang berlaku di koperasi.

“Pak Satori sudah lama bekerja di sini, kurang lebih 14 tahun. Beliau tentu paham aturan dan mekanisme yang berlaku di koperasi,” ungkapnya.

Ia juga mengaku menyayangkan persoalan tersebut lebih dulu menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan, sementara menurutnya belum pernah ada proses klarifikasi maupun pencocokan data secara langsung.

“Belum ada pertemuan untuk cross-check data secara langsung, tapi persoalan ini sudah lebih dulu naik ke media. Padahal saya sendiri belum pernah memberikan penjelasan,” ucap Billy.

Siap Menjadi Penengah

Billy menegaskan dirinya siap memfasilitasi penyelesaian antara mantan karyawan dengan pihak owner.

“Saya siap menjembatani. Apa pun risikonya memang menjadi tanggung jawab saya sebagai pimpinan cabang,” tegasnya.

Menurutnya, apabila mantan karyawan datang untuk melakukan pencocokan data dan menyelesaikan tanggung jawab administrasi yang masih diperlukan, pihak cabang akan segera menyampaikan hasilnya kepada owner sebagai bahan proses pencairan hak yang diajukan.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme koperasi mingguan terdapat tahapan administrasi yang membutuhkan waktu tertentu sebelum proses penyelesaian dapat dilakukan.

Soal Penahanan Ijazah

Menanggapi persoalan ijazah asli yang disebut masih berada di koperasi, Billy menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari prosedur perusahaan sejak awal perekrutan.

Menurutnya, penyimpanan ijazah bukan dimaksudkan sebagai jaminan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap petugas lapangan yang setiap hari memegang uang operasional dalam jumlah besar.

“Ini bukan untuk jaminan. Petugas penagihan setiap hari memegang uang. Karena itu ada mekanisme penyimpanan ijazah sebagai bagian dari prosedur internal. Di koperasi juga ada rambu-rambu dan aturan yang harus dipahami seluruh karyawan sejak awal,” jelasnya.

Klarifikasi Soal Tabungan dan Saham

Billy juga membenarkan adanya tabungan karyawan serta penyertaan saham sebagaimana disampaikan mantan karyawan. Namun ia menegaskan dana tersebut bukan ditahan secara sepihak.

Menurutnya, pemotongan tabungan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sejak awal bekerja sehingga karyawan mengetahui mekanisme tersebut.

“Tabungan itu memang ada dan pemotongannya berdasarkan persetujuan bersama. Jadi bukan dipotong sepihak,” katanya.

Sementara mengenai saham senilai Rp5 juta, Billy menjelaskan saham tersebut bukan berasal dari penerbitan baru oleh koperasi, melainkan hasil pembelian saham milik karyawan yang telah keluar.

Ia mengungkapkan proses jual beli saham tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak pusat atau owner. Meski demikian, setelah owner mengetahui kondisi tersebut, pihak manajemen tetap memberikan toleransi dengan konsekuensi adanya masa tunggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga pernah mengalami membeli saham dari karyawan yang sudah keluar secara di bawah tangan. Jadi saya memahami konsekuensinya. Owner juga mengetahui dan memberikan toleransi, namun tetap ada masa tempo yang harus dijalani,” pungkas Billy.

Reporter : Didin

Editor : Tim Redaksi

Baca Juga : 13 Tahun Mengabdi, Mantan Karyawan Koperasi AMS Cirebon Mengaku Hak Rp14 Juta dan Ijazah Masih Ditahan

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini