Kamis, April 16, 2026

Ilustrasi pengusiran jurnalis, (Dok. Istimewa)
Nasional

Insiden Pengusiran Jurnalis Saat: Demo Karyawan Perum DAMRI Jadi Sorotan

INAPOS.ID ,JAKARTA – Insiden pengusiran terhadap jurnalis terjadi saat aksi demonstrasi karyawan Perum DAMRI di Kantor Pusat perusahaan transportasi milik negara tersebut di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Jurnalis media daring ASKARA, Shendy Marwan, diminta menghentikan aktivitas peliputan dan meninggalkan area kantor ketika sedang mendokumentasikan aksi protes karyawan yang menuntut pemenuhan hak normatif mereka.

Shendy mengatakan awalnya situasi peliputan berlangsung normal. Saat tiba di lokasi, ia melihat sebagian massa aksi sudah berada di halaman kantor pusat DAMRI dan mulai melakukan dokumentasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Saat saya melihat sebagian pendemo sudah berada di halaman, otomatis saya mengikuti dan mendokumentasikan situasi yang ada. Saya juga sudah memperkenalkan diri dengan menunjukkan kartu identitas pers,” kata Shendy.

Menurut dia, pada tahap awal tidak ada larangan dari pihak keamanan maupun internal perusahaan terhadap kegiatan peliputan yang dilakukannya. Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan petugas keamanan dan tetap mengenakan tanda pengenal pers selama meliput.

Namun situasi berubah ketika seorang perempuan yang disebut bernama Indri, yang diduga berasal dari bagian umum DAMRI pusat, datang ke lokasi.

Perempuan tersebut, disebut langsung meminta kegiatan peliputan dihentikan dan memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan jurnalis dari area kantor.

“Awalnya tidak ada pelarangan. Namun setelah seorang perempuan yang diduga bernama Indri dari bagian umum muncul, ia langsung melarang dan menyuruh satpam untuk meminta saya keluar,” ujarnya.

Shendy juga mengaku sempat mendapat dorongan dari petugas keamanan ketika diminta meninggalkan lokasi peliputan.

Aksi demonstrasi tersebut digelar puluhan hingga ratusan karyawan DAMRI dari berbagai daerah. Mereka berkumpul di depan kantor pusat perusahaan untuk menyuarakan protes terhadap manajemen terkait persoalan ketenagakerjaan yang disebut belum diselesaikan.

Aksi sempat memicu ketegangan ketika seorang pengendara motor mencoba menerobos barisan massa yang memenuhi sebagian ruas jalan. Namun situasi berhasil diredam oleh koordinator aksi yang meminta massa tetap tenang.

Aparat dari Polres Jakarta Timur dan Polsek Matraman kemudian turun tangan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Di tengah aksi, sejumlah pengendara yang melintas terlihat membunyikan klakson dan melambaikan tangan sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja.

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan DAMRI, Ernawati, mengatakan demonstrasi merupakan bentuk kekecewaan para pekerja terhadap manajemen perusahaan.

“Kami sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada manajemen, namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang jelas,” kata Ernawati.

Menurutnya, serikat karyawan selama ini menampung aspirasi pekerja yang menuntut penyelesaian hak-hak normatif yang disebut belum dipenuhi perusahaan.

Ia juga menyebut pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan manajemen DAMRI, namun belum menghasilkan keputusan konkret karena tidak melibatkan direksi.

“Kami sudah bertemu dengan manajemen, tetapi yang kami terima baru sebatas janji. Kami berharap bisa bertemu langsung dengan direksi agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Koordinator aksi, Yongki, menambahkan sedikitnya ratusan karyawan aktif disebut belum menerima gaji. Selain itu, sekitar 400 karyawan purna bakti juga dikabarkan belum memperoleh hak mereka secara penuh.

“Aksi ini akan terus kami lakukan sampai hak normatif karyawan dipenuhi,” kata Yongki.

Ia bahkan menyebut jumlah massa aksi berpotensi bertambah pada hari berikutnya jika tuntutan pekerja tidak mendapat respons dari manajemen.

Insiden pengusiran jurnalis di tengah peliputan aksi publik tersebut menimbulkan sorotan terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.

Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara Pasal 4 ayat (3) menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Bahkan pada Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi Perum DAMRI belum memberikan keterangan resmi baik terkait insiden pengusiran jurnalis maupun tuntutan para karyawan yang melakukan demonstrasi.

 

Repoter: Jaenal

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *