Jumat, April 17, 2026

OJK resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Foto: Hms
HukumEkonomi dan BisnisNasional

OJK Limpahkan Kasus Transaksi Semu Saham SWAT ke Jaksa

INAPOS, JAKARTA.- Upaya menjaga kepercayaan dan integritas pasar modal Indonesia kembali ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah melalui proses penyidikan panjang,

OJK resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana pasar modal terkait transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik pergerakan angka-angka saham, terdapat hak dan harapan para investor yang harus dilindungi. OJK memastikan setiap praktik yang merusak keadilan dan transparansi pasar akan ditindak tegas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam kasus ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.

“Pola transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler,” ungkap Ismail Riyadi dalam keterangan resminya pada, Kamis (15/1/26).

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen, dengan volume mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, serta nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen dari total transaksi.

Pola yang digunakan diduga mencakup dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, hingga buying market impact yang terjadi dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Ismail Riyadi menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

Dalam setiap penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK menegaskan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“OJK berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” tegas Ismail.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi Inapos 

 

65 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *