Beranda Hukum Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Kafe de’Clan Signature, Akui Rumah Sentul yang...

Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terkait Kafe de’Clan Signature, Akui Rumah Sentul yang Digeledah Milik Pribadi

0
24
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri. Ist

INAPOS, JAKARTA.- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7), Febrie membantah isu yang beredar di media sosial mengenai keterkaitannya dengan Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut menjadi lokasi penggeledahan.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial, seperti yang di Cipete,” ujar Febrie.

Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat. Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, kita tunggu bagaimana nanti hasil penyidikannya,” katanya.

Sementara itu, Febrie mengakui bahwa rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang turut digeledah penyidik merupakan kediaman pribadinya.

“Yang kedua tentang rumah Sentul, memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” jelasnya.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang berkaitan dengan perkara batu bara hingga Asabri.

Menanggapi temuan barang bukti dalam penggeledahan, Febrie mengatakan seluruh aset yang ditemukan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah telepon seluler serta foto keluarga yang diduga milik penghuni rumah.

“Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya, ada kegiatan-kegiatan yang dapat dijelaskan, termasuk beberapa kegiatan pembangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.

Ia menegaskan bahwa penjelasan mengenai barang bukti tersebut akan disampaikan melalui mekanisme dan forum yang sesuai dengan prosedur hukum, bukan melalui konferensi pers.

Reporter: Agus

Editor: Redaksi 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini