Sabtu, April 18, 2026

Keluarga tersangka R bersama kuasa hukumnya pada dugaan kasus asusila di Polres Majalengka saat konferensi pers
DaerahHukum

Kasus Asusila di Majalengka Disorot, Tersangka Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan

INAPOS, KOTA CIREBON.- Penanganan kasus dugaan asusila oleh Polres Majalengka menjadi sorotan publik setelah tersangka berinisial R mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan yang dinilai penuh kejanggalan.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Agus Prayoga, menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh keadilan bagi kliennya. Ia menyebut, saat ini persidangan telah memasuki tahap akhir, yakni penyampaian kesimpulan.

“Ini upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh keadilan atas klien kami, dan hari ini sidang gugatan praperadilan ini sudah masuk pada kesimpulan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Agus, praperadilan merupakan mekanisme penting sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menegakkan hukum, bukan membela kesalahan. Jika memang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat kepada lembaga pengawas internal, yakni Propam, guna menjaga integritas institusi penegak hukum.

Proses praperadilan ini, lanjut Agus, telah berlangsung sejak awal April 2026. Sidang sempat mengalami penundaan karena pihak termohon tidak hadir pada agenda awal, sebelum akhirnya berlanjut hingga tahap jawaban dan kesimpulan secara maraton.

Dalam persidangan, kuasa hukum memaparkan kronologi awal perkara yang disebut bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon. Peristiwa kemudian berkembang menjadi dugaan tindak asusila saat para pihak berada dalam pengaruh minuman keras.

Agus menilai, apabila memang terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses secara adil, tidak hanya satu orang.

Selain itu, ia mengungkapkan sempat adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena laporan tidak dicabut.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, di antaranya tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sementara prosedur administrasi seperti SPDP tidak kami terima,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik yang kini telah dilaporkan dan tengah ditindaklanjuti oleh Propam.

Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan proses perpanjangan masa penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur, termasuk adanya persetujuan dari pengadilan menjelang masa tahanan berakhir.

“Kami berharap hakim memutus secara objektif. Ini menjadi momentum evaluasi bersama agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar,” pungkasnya.

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

 

58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *