Kamis, April 16, 2026

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus curat. Kris
HukumTNI / POLRI

Aksi Maling Warung di Cirebon Gagal Total, Pelaku Diringkus Warga dan Dihukum 7 Tahun

INAPOS, KOTA CIREBON.- Upaya pencurian yang dilakukan dua pemuda di sebuah warung milik warga di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis dini hari (8/5/2025), berhasil digagalkan warga.

Salah satu pelaku, AI (25), warga Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, tertangkap tangan dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Pelaku AI ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB saat sedang melucuti barang hasil curiannya di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.

Barang-barang yang berhasil dicuri berupa tiga cerulit, satu tabung gas, dan sebuah panci besar (dandang). Sementara rekannya yang masih di bawah umur berinisial RA (16) sempat kabur, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar SH SIK MSi, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/25), mengungkapkan bahwa kedua pelaku membobol warung milik Emon, warga Kedung Krisik Selatan, dengan memotong rantai dan gembok menggunakan gergaji besi. Aksi keduanya diketahui warga yang langsung melakukan pengejaran.

“AI berhasil diamankan warga, sedangkan RA sempat kabur namun sudah kita tangkap kembali. Aksi ini dilakukan berjalan kaki, tanpa kendaraan, dan tergolong konvensional,” jelas Kapolres.

Video penangkapan AI oleh warga sempat viral di media sosial. Di dalam tas pelaku ditemukan celurit, yang sempat dikira senjata tajam untuk melakukan kekerasan. Namun Kapolres menegaskan bahwa celurit tersebut adalah hasil curian dari warung dan bukan alat untuk melakukan begal.

“Celurit itu bukan alat kekerasan, tapi barang curian dari warung yang dibobol. Rencananya barang-barang itu akan dijual,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AI diketahui sebagai pengangguran yang belum menikah dan diduga baru pertama kali melakukan tindak kriminal. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan di lokasi pencurian lainnya.

RA, rekan pelaku yang masih di bawah umur, disebut hanya ikut karena ajakan AI. “RA diajak saat nongkrong, pelaku utama adalah AI,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ditanya wartawan mengenai tujuan mencuri, AI dengan santai menjawab, “Untuk jajan.”

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, serta mengapresiasi keberanian warga yang cepat tanggap menggagalkan aksi kejahatan tersebut.

 

Reporter: Kris

Editor: Redaksi Inapos 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *